14 Kanal Pengaduan

14 Kanal Pengaduan

Biro Pemerintahan
Kamis, 17 Maret 2022, 07:58 WIB

Dengan semangat kolaborasi antara warga dan pemerintah dalam menuntaskan permasalah di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kanal pengaduan untuk warga. Dengan kanal pengaduan tersebut, warga bisa membantu melaporkan berbagai permasalahan yang mereka temukan di Jakarta, seperti sampah, genangan dan banjir, fasilitas umum yang rusak, parkir liar, dan sebagainya.


Kini terdapat 14 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta. Warga bisa melapor ke salah satu kanal pengaduan resmi tersebut, kemudian kelurahan atau dinas terkait akan menindaklanjuti laporan yang masuk.

Berbagai Kanal untuk Beragam Masyarakat

Jakarta merupakan kota yang besar dengan penduduk yang sangat beragam latar belakangnya. 14 kanal pengaduan resmi di Jakarta terbagi menjadi tiga kategori yang dapat dipilih warga dari berbagai kalangan. Ketiga kategori tersebut adalah kanal berbasis geo-tagging, kanal berbasis sosial media, dan kanal tatap muka. 


  1. JAKI (Jakarta Kini) 

Jaki merupakan superapp milik DKI Jakarta yang artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat. Di antara berbagai fitur menarik di JAKI, fitur JakLapor-lah yang menjadi kanal pengaduan warga. Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui playstore atau appstore, kemudian memasangnya di smartphone

Untuk melaporkan masalah di Jakarta, warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori dan mengisi deskripsi. Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.


  1. Qlue

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Qlue untuk menjadi salah satu kanal pengaduan berbasis aplikasi yang mudah diakses oleh warga. Setelah mengunduh dan memasang aplikasi di smartphone, warga dapat mengambil foto atau memilih foto dari galeri, kemudian menuliskan deskripsi permasalahan yang ditemukan.

  1. Twitter @DKIJakarta

Jika warga memiliki akun Twitter, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut akun @dkijakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat. 

  1. Facebook Pemprov DKI Jakarta

Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk. 

  1. Surat Elektronik dki@jakarta.go.id

Warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.

  1. Media Sosial Gubernur

Selain media sosial milik DKI Jakarta, media sosial gubernur, baik Twitter maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga. 

  1. SMS 08111272206

Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS dan mengirimkannya ke 08111272206.

  1. Web jakarta.go.id

Pilih fitur “Balai Warga” dan daftarkan dirimu. Jika kamu sudah memiliki akun di jakarta.go.id, kamu dapat masuk dan menuliskan aduanmu. 

  1. Kantor Kelurahan

Untuk warga yang lebih memilih melaporkan permasalahan di Jakarta dengan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan tersebut.

  1. Kantor Kecamatan 

Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor. 

  1. Kantor Wali Kota

Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya. 

  1. Pendopo Balai Kota

Bagi warga yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, datangi alamat berikut: Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.

  1. Kantor Inspektorat

Kunjungi kantor inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat 10110. 

  1. LAPOR 1708

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!

Pengaduan yang masuk ke dalam kanal pengaduan milik DKI Jakarta akan mendapatkan kode laporan. Warga dapat memantau bagaimana pemerintah DKI Jakarta mengatasi masalah yang telah dilaporkan, melalui aplikasi JAKI dan QLUE atau ke pengaduanwarga.jakarta.go.id. 


Satu laporan dari warga sangat penting dan berharga. Dengan laporan warga, Jakarta bisa menjadi kota yang lebih tanggap menghadapi permasalahan, nyaman, aman, serta bersih. 

Artikel Terkait

Biro Pemerintahan

Biro Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan Pemerintahan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/