Adapun persyaratan pembuatan Akta Perceraian sebagai berikut:
Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Asli dan fotokopi kutipan Akta Perkawinan.
Asli dan fotokopi KK serta KTP; sedangkan dan bagi orang asing melampirkan dokumen asli dan fotokopi antara lain:
Paspor; dan
dokumen imigrasi.
Bagi masyarakat, Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup. Selain itu, Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.
Bagi pemerintah, dengan pencatatan perceraian diperoleh statistik peristiwa yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil