Adapun beberapa alur yang harus ditempuh dalam permohonan pencatatan Akta Perceraian di Jakarta yaitu:
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (Form F-2.01) serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perceraian ke dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Pejabat Pencatatan Sipil menarik Kutipan Akta Perkawinan dan mencatatkan Catatan Pinggir Perceraian pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan.
Pemohon menandatangani Register Akta Perceraian dan menerima Kutipan Akta Perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya (KTP dan KK) dengan status perkawinan Cerai Hidup Tercatat.
Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perceraian juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi.
Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut:
Memilih menu “Akta Perceraian” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.
Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perceraian.
Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.
Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perceraian yang perlu dilengkapi.
Pilihlah titik layanan (Kecamatan/Suku Dinas/Dinas) Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.
Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perceraian.
Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika Kutipan Akta Perceraian Anda sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil