Alur permohonan untuk pencatatan akta perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (Form F-2.01) serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perkawinan ke dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pemohon menandatangani Register Akta Perkawinan dan menerima Kutipan Akta Perkawinan untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya (KTP dan KK) dengan status perkawinan Kawin Tercatat.
Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perkawinan juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI.
Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perkawinan melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI adalah sebagai berikut:
Memilih menu “Akta Perkawinan” pada aplikasi ALPUKAT BETAWI.
Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan.
Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.
Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perkawinan yang perlu dilengkapi.
Pilihlah titik layanan (Kecamatan/Suku Dinas/Dinas) Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.
Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT BETAWI sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perkawinan.
Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perkawinan melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI. Jika Kutipan Akta Perkawinan Anda sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.
Akta Perkawinan merupakan bagian dari catatan kependudukan yang diberlakukan secara nasional. Provinsi DKI Jakarta turut melakukan pelayanan ini melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil