Akta Perkawinan

Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Selasa, 4 April 2023, 06:21 WIB

Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.

Dokumen ini berisi informasi tentang identitas pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan, tempat dan tanggal perkawinan, serta nama pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang memberkati perkawinan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dilangsungkan apabila pihak pria maupun pihak perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.

Informasi Pembuatan

  • Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota atau Kabupaten, dan Kantor Kecamatan (Loket Sektor Dukcapil Kecamatan).
  • Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
  • Tarif Pembuatan: Gratis

Syarat Pembuatan Akta Perkawinan

Untuk memperoleh Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri;
  • Kartu Keluarga (KK) suami dan istri;
  • Pas Foto Berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm;
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri; dan
  • Identitas (KTP atau KK) dari 2 (dua) orang saksi.

Persyaratan tambahan untuk pembuatan khusus:

  • Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang perkawinan antar umat yang berbeda agama (khusus perkawinan antar pasangan beda agama);
  • Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (khusus untuk perkawinan adat);
  • Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang dispensasi perkawinan (khusus untuk perkawinan sebelum berusia 19 tahun);
  • Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang izin perkawinan dari istri sah (khusus untuk perkawinan kedua dan seterusnya);
  • Surat Izin dari Perwakilan Negara, Dokumen Perjalanan (Paspor dan Visa Kunjungan), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (khusus bagi Warga Negara Asing (WNA);
  • Kutipan Akta Kematian pasangan sah (khusus untuk duda ata janda karena cerai mati);
  • Akta Perceraian (khusus bagi duda atau janda karena cerai hidup); dan
  • Surat Izin dari Komandan (Khuss bagi anggota TNI dan POLRI).

Alur Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan

Alur permohonan untuk pencatatan akta perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan Dokumen

    Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (Form F-2.01) serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

  2. Mendatangi Kantor Dukcapil dan Menyerahkan Dokumen

    Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

  3. Perekaman Data oleh Petugas

    Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

  4. Registrasi Perkawinan dan Pemutakhiran Data Kependudukan

    Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perkawinan ke dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

  5. Penerimaan Akta Perkawinan

    Pemohon menandatangani Register Akta Perkawinan dan menerima Kutipan Akta Perkawinan untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya (KTP dan KK) dengan status perkawinan Kawin Tercatat.

Alur Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan Daring via ALPUKAT Betawi

Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perkawinan juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI.

Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perkawinan melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI adalah sebagai berikut:

  1. Memilih Jenis Layanan

    Memilih menu “Akta Perkawinan” pada aplikasi ALPUKAT BETAWI.

  2. Tambah Permohonan

    Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan.

  3. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak

    Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.

  4. Mengunggah/meng­-upload Dokumen Persyaratan Pencatatan Perkawinan

    Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perkawinan yang perlu dilengkapi.

  5. Memilih Tempat Layanan dan Menjadwalkan Tanggal Pengambilan

    Pilihlah titik layanan (Kecamatan/Suku Dinas/Dinas) Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.

  6. Mengunduh Surat Permohonan Pencatatan Perkawinan

    Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT BETAWI sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perkawinan.

  7. Memantau Penyelesaian Permohonan Pencatatan Perkawinan

    Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perkawinan melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI. Jika Kutipan Akta Perkawinan Anda sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan

Akta Perkawinan merupakan bagian dari catatan kependudukan yang diberlakukan secara nasional. Provinsi DKI Jakarta turut melakukan pelayanan ini melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

  1. Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Pasal 102 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Pasal 49 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; dan
  5. Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (3), Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Seluruh pelayanan kependudukan di DKI Jakarta berorientasi pada publik. Serta kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memiliki landasan hukum dalam penyelesaian layanan Administrasi Kependudukan sehingga lebih efektif dan efisien.

Mari perbarui data kependudukan Anda, untuk mendukung pembangunan di Jakarta yang lebih merata.

Artikel Terkait

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/