Oleh karena itu, pada tahun 1969 pada kongres Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) diputuskan untuk membentuk Ambulans Gawat Darurat Pra Rumah Sakit dan pada tahun 1976, memutuskan adanya kerjasama antara IKABI-AGD 118 dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta di bawah pemerintahan Gubernur Ali Sadikin.
Tahun 1992, disepakati MOU antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan yayasan Ambulans Gawat Darurat (AGD) 118 untuk pelayanan Ambulans Pra Rumah Sakit dengan bentuk Pinjam Pakai Asset.
Pada tahun 2008, AGD-118 beralih menjadi UPT Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan pusat komando bertempat di kantor AGD Sunter.
Tahun 2012 AGD Dinas Kesehatan berubah menjadi BLUD Penuh berdasarkan KepGub no 383 tahun 2012. Pada tahun 2016 dengan Pergub no 42 tahun 2016 ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan.
Fungsi dan tugas dari AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta antara lain :
Melakukan evakuasi medis pra rumah sakit, maupun antar rumah sakit.
Pelayanan Ambulans Siaga 24 Jam, termasuk dukungan dan bantuan kesehatan di daerah bencana dan standby di kegiatan tertentu.
Pengkajian dan Pengembangan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat
Menyiapkan SDM untuk pelayanan Gawat Darurat dalam bentuk diklat kegawatdaruratan untuk masyarakat
Membangun Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, dalam menangani masalah kesehatan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kegawatdaruratan.
Memberikan rekomendasi standarisasi ambulans yang beroperasional di wilayah DKI Jakarta, yang tergabung dalam Ambulans Kota.
Saat ini, pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta adalah GRATIS bagi semua warga dengan KTP/KK DKI Jakarta. AGD Dinkes tersebar di 39 pos di lima wilayah DKI Jakarta, baik di Puskesmas, RS, Pemadam Kebakaran, Kantor Instansi Pemerintah, dan Pos Polisi. Pusat Komando dan Pusat Logistik Ambulans juga melakukan kegiatan operasional 24 jam.
Jumlah armada pada tahun 2016 yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat ini terdiri atas 60 unit mobil ambulans dan 13 ambulans motor yang terdiri dari :
45 unit Advanced Ambulance,
12 Unit Basic Ambulance,
1 Unit Khusus Perina,
1 Unit Khusus NICU,
1 Unit Khusus Infeksi,
13 unit Ambulans Motor (Unit Reaksi Cepat)
Unit Reaksi Cepat adalah perawat yang sudah terlatih untuk mengendarai sepeda motor dan membawa perlengkapan life-saving untuk mengatasi kemacetan di jalan raya yang dapat berdampak pada keterlambatan tibanya ambulans roda empat.
Selain itu AGD juga mempunyai unit khusus bernama AGD Rescue Team, di mana unit tersebut beranggotakan perawat-perawat dengan kemampuan pra rumah sakit sesuai standar USAR atau “Urban Search and Rescue”, bekerja sama dengan mitra Jakarta Rescue.
Pelayanan Diklat Kegawat Daruratan AGD sudah diakui di tingkat Nasional dan tersertifikasi oleh Balai PPSDM Kemenkes dan PPNI Pusat. Selain melayani peserta diklat yang dilakukan di dalam kantor AGD Dinkes, secara rutin tim Diklat juga diminta untuk melakukan pelatihan di kota-kota lain di Indonesia mulai dari Aceh sampai Provinsi Papua.
Sebagian besar karyawan AGD Dinkes adalah karyawan Non-PNS dengan masa kerja antara 1-23 tahun semenjak berada di bawah Yayasan 118.
AGD Dinkes saat ini bermitra dengan:
Kemenkes dalam SPGDT-119 Nasional, dan berfungsi sebagai Public Safety Center-119 DKI Jakarta;
BPBD DKI Jakarta, sebagai salah satu komponen dalam Jakarta Siaga 112;
Jakarta Rescue, sebagai bagian dari Medical Team yang sudah tersertifikasi dalam Emergency Medical Team bila terjadi bencana; dan
pihak lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta serta layanan kesehatan lainnya dapat dilihat di situs web ini.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.