Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

sebentar lagi dilaksanakan. Mari bersama kita wujudkan pesta

demokrasi yang bebas, rahasia, jujur, dan adil.




Larangan untuk ASN DKI Jakarta

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor e-0011/SE/2023, ASN harus bersinergi guna menjaga netralitas dalam pemilihan umum dan pemilihan.




































Tidak Berkampanye










Penyalahgunaan Fasilitas










Keputusan Tendensius








Penyalahgunaan Anggaran



Tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.











Tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.











Tidak membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.











Tidak menggunakan anggaran daerah untuk mendukung pasangan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


































Sanksi
Berdasarkan lampiran Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta No e-00036/SE/2023.

Pelanggaran Kode Etik

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

  2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

  3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

  4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (Presiden /Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Wali Kota /Wakil Wali Kota).

  5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

    1. Bakal Calon Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;
    2. Tim sukses dengan menunjukan/ memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/ bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/ Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/ Wakil Wali Kota); atau
    3. Alat peraga terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden /DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati /Wali Kota/Wakil Wali Kota).
  6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur /Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota/partai politik.

  7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi Suami/lstri Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/ Wakil Wali Kota) dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Pelanggaran Disiplin

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.

  2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online Calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/ DPD/DPRD/Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

  3. Melakukan pendekatan kepada:

    1. Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati / Wakil Bupati /Wali Kota /Wakil Wali Kota); atau
    2. Masyarakat (bagi independen) sebagai Bakal Calon (DPD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati /Wali Kota / Wakil Wali Kota) dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
  4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
  5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

  6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Wali Kota /Wakil Wali Kota).
  7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

    1. Calon Presiden/Wakil Presiden /DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;
    2. Tim sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/ Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/ Wakil Wali Kota); atau
    3. Alat peraga terkait partai politik/calon (Presiden/Wakil Presiden /DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati /Wali Kota/Wakil Wali Kota), dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden / Wakil Presiden / Gubernur / Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/ DPD / DPRD.
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden /Wakil Presiden / Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati / Wakil Bupati /Wali Kota/ Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/ DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, irnbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
  9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden /Wakil Presiden /DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur /Bupati/Wakil Bupati/ Wali Kota/Wakil Wali Kota/partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
  10. Menjadi tim ahli/ tim pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden / Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/ DPD / DPRD bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
  11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/ anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
  12. Membuat keputusan/ tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden / Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Tim Satgas Netralitas ASN DKI Jakarta
Selain menjamin netralitas ASN DKI Jakarta, pembentukan Satgas ditujukan agar terdapat tim khusus dengan mekanisme pengawasan yang jelas di seluruh Provinsi DKI Jakarta.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban memberikan pelayanan secara adil atas kepentingan masyarakat sehingga terlepas dari kepentingan politik.
Maksud dari Netralitas ASN adalah:
  • Tidak Memihak
  • Bebas Konflik Kepentingan
  • Bebas Intervensi
  • Adil
  • Objektif
  • Bebas Pengaruh
Guna menjamin netralitas ASN di seluruh DKI Jakarta, tim pengawasan internal terdiri atas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu:
  • Pembina: Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (Sekda DKI Jakarta)
  • Ketua: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta (Kabakesbangpol DKI Jakarta)
  • Sekretaris: Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta (Kepala BKD DKI Jakarta)
  • Anggota:
    1. Inspektur Provinsi DKI Jakarta.
    2. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
    3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
  1. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
  2. Mensosialisasikan penegakan perundang-undangan tentang netralitas ASN.
  3. Melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas pegawai ASN.
  4. Bekerja sama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan netralitas pegawai ASN.
  5. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin ASN.
  6. Menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada saat dilakukan monitoring dan evaluasi oleh satgas.
Unduh Regulasi

SE SEKDA NOMOR e-0011 SE 2023 Netralitas
Tim Satgas Jakarta
SKB Netralitas ASN

Infografis

Mari ketahui lebih dalam seputar Netralitas ASN dalam Pemilu 2024!







Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/