Biro Hukum Sekretariat Daerah
Profil

Biro Hukum Sekretariat Daerah


Profil Organisasi

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta  berdasarkan  Peraturan Gubernur nomor 7 Tahun 2022 tentang  organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah, Biro Hukum berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dengan tugas melaksanakan perumusan, pemantauan,dan evaluasi kebijakan terkait penyusunan produk hukum daerah,dokumentasi dan informasi hukum, advokasi hukum, pelayanan hukum,dan peningkatan pengetahuan hak asasi manusia.

Profil Pimpinan

Sigit Pratama Yudha , S.H.,M.H.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta

Tempat dan Tanggal Lahir : Yogyakarta, 6 Desember 1977

Jabatan : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Masa Jabatan : 27 September 2023 – saat ini

Riwayat Pendidikan :

  • S1 Hukum Universitas Gadjah Mada
  • S2 Magister Hukum Universitas Airlangga
Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI BIRO HUKUM SETDA PROVINSI DKI JAKARTA

Visi dan Misi

Visi :

  • Jakarta kota maju , lesatari dan berbudaya yang warganya terlibat dalan mewujudjan keberadaban , keadilan dan kesejahteraan bagi semua

 

Misi :

  • Menjadikan jakarta kota yang aman , sehat  cerdas berbudaya dengan memperkuat nilai nilai  keluarga dan memberikan  ruang kreativifas melalhi kepemimpinan yang melibatkan , mengerakkan dan memanusiakan.
  • Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya  lapangan kerja , kesatbilan  dan keterjangkauan kebutuhan pokom, meningkatnya keadilan sosial , percepatan pembangunan infrastrumtue, kemusahan investasi dan berbisnis , serta perbaiman pengelolaan tata ruang. 
  • Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang ebrkarya , mngabdi melayani serta menyelasaiman berbahai  permasalahan kofa dan warga secara efektid meritokratis dan berintegritas 
  • Menjadikan  Jakarta  kota yang lestari denga  pembangunan dan tata  kehidupan yang memperkuat daya dukunv lingkungan dan sosial .
  • Menjadikan Jakarta ibukofa yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan , kebangsaan dan kebhinekaan.
Tugas dan Fungsi

  1. Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan terkait penyusunan produk hukum daerah, dokumentasi dan informasi hukum, advokasi hukum, pelayanan hukum, dan peningkatan pengetahuan hak asasi manusia.

  2. Biro Hukum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

    1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;

    2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    3. pelaksanaan perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dalam penyusunan produk hukum daerah, advokasi hukum, pelayanan hukum, dan peningkatan pengetahuan hak asasi manusia;
    4. pelaksanaan penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, pengoordinasian pengharmonisasian serta pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan produk hukum daerah;

    5. pelaksanaan evaluasi dan pengkajian produk hukum daerah;
    6. pelaksanaan pelayanan perkara nonlitigasi;
    7. pelaksanaan advokasi hukum perkara litigasi;
    8. pelaksanaan pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, publikasi, sosialisasi, dokumentasi, pengelolaan kearsipan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur serta pengelolaan sistem informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
    9. peningkatan pengetahuan Hak Asasi Manusia;
    10. pelaksanaan kesekretariatan Biro Hukum;
    11. perumusan proses bisnis, standar dan prosedur Biro Hukum;
    12. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi Biro Hukum; pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum; dan
    13. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah, dan/atau Asisten Pemerintahan.

       

               *Berdasarkan Pergub No.57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

 

Kebijakan dan Regulasi

Regulasi  Pembentukan Produk Hukum Daerah

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dilaksanakan perencanaan penyusunan Peraturan Gubernur melalui Program Pembentukan Peraturan Gubernur. Dan  dalam Pasal 34  Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa pemerintah menyediakan sistem informasi pembentukan produk hukum daerah secara elektronik berupa:

  1. Perencanaan penyusunan produk hukum daerah;
  2. Penyusunan dan pembahasan produk hukum daerah; dan
  3. Penyebarluasan produk hukum daerah yang telah diundangkan.

Regulasi Kebijakan

Peraturan Gubernur  dan Peraturan Daerah disusun  melalui Program Pembentukan Peraturan Gubernur  (Propempergub) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan sesuai dengan perencanaan dan usulan kebutuhan, kebijakan, amanat Undang  Undang. Propempergub  dan Propemperda ditetapkan setiap tahun dan diusulkan H-1 tahun berkenaan. 

Propempergub  ditetapkan  dengan SK Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Promperda  ditetapkan dengan SK  DPRD  Provinsi DKI Jakarta  sesuai  dengan hasil pembahasan Bapemperda  atas usulan  Rancangan Peraturan Daerah  dari eksekutif.

 

Regulasi Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang diundangkan

Penyebarluasan produk hukum daerah yang telah diundangkan  diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun  2022 tentang Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta .

Produk hukum  daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah diundangkan disebarluaskan melalui situs https://jdih.jakarta.go.id/ 

Jaringan  Dokumentasi dan Informasi Hukum Provnsi DKI Jakarta telah terintegasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).



Sistem Informasi e-Produk Hukum Download
Layanan

Biro Hukum Sekretariat Daerah


PPID

Biro Hukum Sekretariat Daerah


Profil PPID Biro

Pejabat Pengelola Informasi &Dokumentasi (PPID) dengan didiberlakukannya Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik Pada 30 April 2010 untuk mendorong keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, Khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Setiap Badan Publik diwajibkan untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat akurat , mudah dan berkualitas maka, Biro Hukum  Setda Provinsi DKI Jakarta membentuk PPID Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Biro  Hukum  yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan pelayaanan serta pengumuman informasi publik. Pembentukan ini ditetapkan pada Surat keputusan kepala Biro Hukum Setda dan telah diperbaharui dengan Keputusan Kepala Biro Hukum  nomor 19 tahun 2023.



KEPUTUSAN KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PPID PADA BIRO HUKUM SEKDA DKI JAKARTA Download
Formulir Permohonan Publik

Form Pengajuan Informasi Bisa Melalui :

 



Formulir Permohonan Informasi Publik Biro Hukum Sekretariat Daerah Download
Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik Download
Daftar Informasi Publik



Informasi Berkala

  1. Informasi Tentang Badan Publik
  2. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan
  3. Laporan Akuntabilitas Kinerja
  4. Ringkasan Laporan Keuangan
  5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
  6. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik
    1. Informasi Permohonan dan keberatan Informasi Publik
  7. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
  8. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
  9. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik
Informasi Serta Merta

Informasi Setiap Saat

  1. Daftar Informasi Publik Biro Hukum Sekretariat Daerah
    1. Surat Keputusan Daftar Informasi Publik Biro Hukum Sekretariat Daerah
  2. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik
  3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
  4. Informasi tentang Rencana Strategis
  5. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publik
  6. Informasi mengenai Laporan Pelayanan Informasi Publik Badan Publik
Prosedur Memperoleh Informasi Publik

Tata cara Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi Publik dapat didownload pada link dibawah ini.



Tata cara Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi Publik Download
Tata Cara Pengaduan dan Penyalahgunaan

Tata cara Prosedur Pelayanan Pengaduan Permohonan Informasi Publik dapat didownload pada link dibawah ini.



Tata cara Prosedur Pelayanan Pengaduan Permohonan Informasi Publik Download
Satu Data Jakarta

Biro Hukum Sekretariat Daerah


Laporan Kinerja
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah
Hubungi Kami


Biro Hukum Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Blok G Lt.9, Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, Gambir Jakarta Pusat, 10110

No. Telephone : 021-3822715/3822014
No. Fax : 021-3822715/3822014
Email : birohukum@jakarta.go.id

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/