Biro Hukum Sekretariat Daerah
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 7 Tahun 2022 tentang organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah, Biro Hukum berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dengan tugas melaksanakan perumusan, pemantauan,dan evaluasi kebijakan terkait penyusunan produk hukum daerah,dokumentasi dan informasi hukum, advokasi hukum, pelayanan hukum,dan peningkatan pengetahuan hak asasi manusia.
Sigit Pratama Yudha , S.H.,M.H. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Tempat dan Tanggal Lahir : Yogyakarta, 6 Desember 1977 Jabatan : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan : 27 September 2023 – saat ini Riwayat Pendidikan :
|
STRUKTUR ORGANISASI BIRO HUKUM SETDA PROVINSI DKI JAKARTA
Visi :
Misi :
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan terkait penyusunan produk hukum daerah, dokumentasi dan informasi hukum, advokasi hukum, pelayanan hukum, dan peningkatan pengetahuan hak asasi manusia.
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
pelaksanaan penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, pengoordinasian pengharmonisasian serta pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan produk hukum daerah;
*Berdasarkan Pergub No.57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Regulasi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dilaksanakan perencanaan penyusunan Peraturan Gubernur melalui Program Pembentukan Peraturan Gubernur. Dan dalam Pasal 34 Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa pemerintah menyediakan sistem informasi pembentukan produk hukum daerah secara elektronik berupa:
Regulasi Kebijakan
Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah disusun melalui Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan sesuai dengan perencanaan dan usulan kebutuhan, kebijakan, amanat Undang Undang. Propempergub dan Propemperda ditetapkan setiap tahun dan diusulkan H-1 tahun berkenaan.
Propempergub ditetapkan dengan SK Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Promperda ditetapkan dengan SK DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan hasil pembahasan Bapemperda atas usulan Rancangan Peraturan Daerah dari eksekutif.
Regulasi Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang diundangkan
Penyebarluasan produk hukum daerah yang telah diundangkan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta .
Produk hukum daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah diundangkan disebarluaskan melalui situs https://jdih.jakarta.go.id/
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provnsi DKI Jakarta telah terintegasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Sistem Informasi e-Produk Hukum | Download |
Biro Hukum Sekretariat Daerah
Biro Hukum Sekretariat Daerah
Pejabat Pengelola Informasi &Dokumentasi (PPID) dengan didiberlakukannya Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik Pada 30 April 2010 untuk mendorong keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, Khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Setiap Badan Publik diwajibkan untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat akurat , mudah dan berkualitas maka, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta membentuk PPID Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Hukum yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan pelayaanan serta pengumuman informasi publik. Pembentukan ini ditetapkan pada Surat keputusan kepala Biro Hukum Setda dan telah diperbaharui dengan Keputusan Kepala Biro Hukum nomor 19 tahun 2023.
KEPUTUSAN KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PPID PADA BIRO HUKUM SEKDA DKI JAKARTA | Download |
Form Pengajuan Informasi Bisa Melalui :
Formulir Permohonan Informasi Publik Biro Hukum Sekretariat Daerah | Download |
Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik | Download |
Tata cara Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi Publik dapat didownload pada link dibawah ini.
Tata cara Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi Publik | Download |
Tata cara Prosedur Pelayanan Pengaduan Permohonan Informasi Publik dapat didownload pada link dibawah ini.
Tata cara Prosedur Pelayanan Pengaduan Permohonan Informasi Publik | Download |
Biro Hukum Sekretariat Daerah
Biro Hukum Sekretariat Daerah |
Gedung Balaikota Blok G Lt.9, Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, Gambir Jakarta Pusat, 10110
No. Telephone : 021-3822715/3822014
No. Fax : 021-3822715/3822014
Email : birohukum@jakarta.go.id