Biro Kerja Sama Daerah
Profil

Biro Kerja Sama Daerah


Profil Organisasi

 KEDUDUKAN

  1. Biro Kerja Sama Daerah dipimpin oleh Kepala Biro Kerja Sama Daerah.
  2. Kepala Biro Kerja Sama Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Keuangan.
Profil Pimpinan

Marulina Dewi,S.STP,M.SI
NIP. 197702261997112001
Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta

Tempat Tangal Lahir :

Jakarta,26 Februari 1977

Riwayat Pendidikan  :

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri 51 - IlmuPemerintahan
  • Korea University
    52 * Public Administration

Karir :

  • Kepala Biro Kerjasama Daerah  ( 2022 - saat ini )
  • Urban 20 Indonesia 2022 - EG G20
    Sous Sherpa/Under Sherpa (2022)
  • Pembina Sekretariat Bersama Mitra Praja Utama
    (2012 - sekarang)
  • Biro Kerja Sama Daerah (2020)
    Kepala Bagian Kerja Sama Pihak Ketiga
  • Biro Tata Pemerintahan (2019)
    Kepala Bagian Kerja Sama Daerah
  • Biro Tata Pemerintahan (2017)
    Kepala Subbagian Kerja Sama
  • Biro Tata Pemerintahan (2015)
    Kepala Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga
    dan Badan
  • Biro Tata Pemerintahan (2012)
    Kepala Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga
    dan Badan
  • Biro Tata Pemerintahan (2011)
    Administrasi
  • Biro Administrasi Wilayah (2001 - 2009)
    Pelaksana di Bio Admnistrasi Wilayah
    Tim Penyusun LKPJ Gubernur DK1 Jakarta
Struktur Organisasi

Biro Kerja Sama Daerah, terdiri atas:

  1. Bagian Kerja Sama Dalam Negeri;
  2. Bagian Kerja Sama Luar Negeri;
  3. Bagian Kerja Sama Pihak Ketiga;
  4. Bagian Perjalanan Dinas, terdiri atas:
    1. Subbagian Keuangan Perjalanan Dinas; dan
    2. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Visi dan Misi

Visi :

Jakarta Kota Maju, Lestari dan Berbudaya Yang Warganya Terlibat Dalam Mewujudkan Keberadaban, Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Semua

Misi :

  • Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
  • Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
  • Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
  • Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
  • Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
Tugas dan Fungsi

  1. Biro Kerja Sama Daerah mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, , dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan kerja sama daerah dan perjalanan dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Biro Kerja Sama Daerah menyelenggarakan
    fungsi:
    1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
    3. pengoordinasian, perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan kerja sama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
    4. penyusunan analisis dan pertimbangan terhadap usulan kerja sama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
    5. pengoordinasian PD, mitra kerja sama, Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Perwakilan RI lainnya di luar negeri dan pihak lain dalam penyelenggaraan kerja sama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
    6. pelaksanaan penyusunan naskah sinergi, nota kesepakatan,kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan notakesepahaman/nota kesepakatan;
    7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kerja samadaerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
    8. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kerjasama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
    9. penyusunan laporan penyelenggaraan kerja sama daerah;
    10. fasilitasi pembentukan dan pelaksanaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah
    11. fasilitasi forum, organisasi, dan/atau asosiasi kerja sama daerah;
    12. pengoordinasian dan pemberian pertimbangan dalam pelaksanaan belanja hibah dan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lain
      dalam negeri, pemerintah daerah lain luar negeri, lembaga luar negeri serta forum, organisasi, dan/atau asosiasi kerja sama daerah;
    13. pelaksanaan kesekretariatan Biro Kerja Sama Daerah;
    14. perumusan proses bisnis, standar dan prosedur Biro Kerja Sama Daerah;
    15. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Kerja Sama Daerah; dan
    16. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah, dan/atau Asisten Perekonomian dan Keuangan
Kebijakan dan Regulasi

Kebijakan Regulasi Biro Kerjasama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Tertuang pada :

  • KepGub No 192 tahun 2021 Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri
  • Pergub No 123 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Pergub No 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri
  • Permendagri No 22 Tahun 2020 Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
  • Permendagri No 25 Tahun 2020 Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri


KepGub No 192 tahun 2021 Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Download
Pergub No 123 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Pergub No 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Download
Permendagri No 22 Tahun 2020 Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga Download
Permendagri No 25 Tahun 2020 Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri Download
Keputusan Gubernur No 630 Tahun 2021 Tentang Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Download
Lampiran Pergub No 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Download
Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Download
Peraturan Gubernur No 112 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha Download
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah Download
Layanan

Biro Kerja Sama Daerah


PPID

Biro Kerja Sama Daerah


Profil PPID Biro

Dengan diberlakukannya Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, Setiap Badan Publik diwajibkan untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Biro Kerja Sama Daerah melayani fasilitasi pelaksanaan kerja sama yang meliputi kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan kerja sama pihak ketiga serta fasilitasi perjalanan dinas dalam lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta



Formulir Permohonan Publik

Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di bawah ini.



Formulir Permohonan Informasi Publik Biro Kerja Sama Daerah Download
Daftar Informasi Publik



Informasi Berkala

  1. Informasi Tentang Badan Publik
    1. Tugas dan Fungsi
    2. Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Fungsi
    3. Profil Pimpinan Biro Kerja Sama Daerah
  2. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan
  3. Laporan Akuntabilitas Kinerja
  4. Ringkasan Laporan Keuangan
    1. Daftar Aset dan Inventaris
    2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
  6. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik
  7. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
  8. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    1. Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa
  9. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik
Informasi Serta Merta

Informasi Setiap Saat

  1. Daftar Informasi Publik Biro Kerja Sama Daerah
    1. Surat Keputusan Daftar Informasi Publik Biro Kerja Sama Daerah
  2. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik
    1. Dokumen Peraturan,Keputusan, dan/ atau Kebijakan yang Telah Ditetapkan Oleh Biro Kerja Sama Daerah
  3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
  4. Informasi tentang Rencana Strategis
  5. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publik
  6. Informasi mengenai Laporan Pelayanan Informasi Publik Badan Publik
Prosedur Memperoleh Informasi Publik



Formulir Permohonan Informasi Publik Download
Tata Cara Pengaduan dan Penyalahgunaan



Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Download
Satu Data Jakarta

Biro Kerja Sama Daerah


Laporan Kinerja
Rencana Kinerja Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Hubungi Kami


Biro Kerja Sama Daerah

Gedung Balaikota Blok G Lantai 16, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat

No. Telephone : 021 3823372
No. Fax : 021 3822636
Email : birokerjasama@jakarta.go.id

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/