Profil Organisasi
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam bidang kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik
Profil Pimpinan
|
Yayan Yuhanah NIP. 196508241994032003 Kepala Biro Tempat Tanggal Lahir :
KARAWANG, 24 Agustus 1965
Riwayat Pendidikan :
- S1 HUKUM PERDATA - UNIVERSITAS GAJAH MADA YOGYAKARTA
- S-2 HUKUM - UNIVERSITAS INDONESIA
Karir :
- KEPALA BIRO ORGANISASI DAN REFORMASI BIROKRASI (Maret 2023-saat ini)
- KEPALA BIRO HUKUM (2016-2023)
Penghargaan :
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 15 Tahun
|
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Visi :
Jakarta Kota Maju, Lestari dan Berbudaya Yang Warganya Terlibat Dalam Mewujudkan Keberadaban, Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Semua
Misi :
- Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
- Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
- Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
- Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
- Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
Tugas dan Fungsi
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugasmengoordinasikan, merumuskan, dan menyusun kebijakan, pemantauan,dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pengoordinasian pelaksanaantugas PD dalam bidang kelembagaan, analisis jabatan, analisis bebankerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan publik, reformasibirokrasi, budaya kerja, dan akuntabilitas kinerja.
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi sebagaiberikut:
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja danAnggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas danfungsinya;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerahsesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan dalambidang kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasijabatan, tatalaksana,pelayanan publik, reformasi birokrasi, budayakerja, dan akuntabilitas kinerja;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidangkelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, danakuntabilitas kinerja;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam dalam bidangkelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja danakuntabilitaskinerja;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi dalam bidangkelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, danakuntabilitas kinerja;
- fasilitasi Asisten Pemerintahan dalam pengoordinasian danperumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaankebijakan, pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakanserta pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraanfungsi penunjang urusan pemerintahanbidang kepegawaian danpengembangan sumber daya manusia.
- pelaksanaan kesekretariatan BiroOrganisasi dan Reformasi Birokrasi;
- perumusan proses bisnis, standar dan prosedur BiroOrganisasi danReformasi Birokrasi;
- pelaporan danpertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi BiroOrganisasi dan Reformasi Birokrasi; dan
- pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan olehGubernur, Sekretaris Daerah, dan/atau Asisten Pemerintahan.
Kebijakan dan Regulasi
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2022 tentang organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan, dan menyusun kebijakan, pemantauan,dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam bidang kelembagaan, analisis jabatan, analisis bebankerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan akuntabilitas kinerja.
Adapun Regulasi Kebijakan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi tertuang pada:
I. Kelembagaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
- Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2022 tentang organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah
II. Analisis Jabatan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Keputusan Gubernur Nomor 1195 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, Dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
III. Reformasi Birokrasi dan Budaya Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 601);
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
- Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
- Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values and Employer Branding Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja
- Keputusan Gubernur Nomor 736 Tahun 2022 tentang Peta Jalan Tranformasi Budaya Kerja Tahun 2022-2026
IV. Tatalaksana dan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahn 203 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
- Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas
- Peraturan Gubernur Nomor 139 Tahun 2019 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
Produk hukum daerah Provinsi DKI Jakarta dapat diakses melalui situs https://jdih.jakarta.go.id/