Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah
Biro Perekonomian dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perhubungan, tenaga kerja, transmigrasi, energi, penanaman modal, pangan, kelautan dan perikanan, pertanian, dan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan
Mochamad Abbas NIP. 197006091997031004 Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Lahir di Jakarta, 9 Juni 1970. Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari UPN Veteran pada tahun 1996 serta gelar Magister dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2002. Mochamad Abbas menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian sejak 8 Juli 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur 1106 Tahun 2019. Penghargaan yang telah didapatkan diantaranya Satya Lencana Karya Satya KL.1 yang diberikan oleh Presiden RI, Penghargaan Masa Kerja 15 Tahun oleh Gubernur DKI Jakarta, serta Penghargaan Masa Kerja 20 Tahun oleh Gubernur DKI Jakarta. |
Visi : Visi pembangunan jangka panjang DKI Jakarta dalam RPJPD Provinsi DKI Jakarta 2005-2025 adalah “Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Aman, Nyaman, Sejahtera, Produktif, Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global”. Visi tersebut diwujudkan dengan 6 misi, yakni :
Misi :
Tugas :
Biro Perekonomian dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pariwisata, bidang perindustrian perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perhubungan, bidang tenaga kerja, transmigrasi, energi, bidang penanaman modal, bidang pangan, kelautan dan perikanan serta pertanian, dan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
Fungsi :
Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah
Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan telah menunjuk PPID melalui Keputusan Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0004 Tahun 2024 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta dengan Susunan Anggota sebagai Berikut:
Ketua : Abdul Ghofar Alhakim
Sekretaris : Rimba Rao Akbar
Anggota : Andhi Fredy
Rere Karlina Wigati
Mochammad Isnin
Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di bawah ini.
Formulir Permohonan Informasi Publik Biro | Download |
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan telah menunjuk PPID melalui Keputusan Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0004 Tahun 2024 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta dengan Susunan Anggota sebagai Berikut:
Ketua : Abdul Ghofar Alhakim
Sekretaris : Rimba Rao Akbar
Anggota : Andhi Fredy
Rere Karlina Wigati
Mochammad Isnin
Tata cara Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi Publik dapat didownload pada link dibawah ini.
Tata cara Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi Publik | Download |
Tata cara Prosedur Pelayanan Pengaduan Permohonan Informasi Publik dapat didownload pada link dibawah ini.
Tata Cara Pengaduan dan Penyalahgunaan | Download |
Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah
Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah |
Gedung Balaikota Grha Ali Sadikin Lantai 12, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat
No. Telephone : 021-3822820
No. Fax : 021 3857144
Email : biroperekonomian@jakarta.go.id.