logo jakarta

Dasbor ketersediaan Tempat Tidur Jakarta

Dasbor ketersediaan Tempat Tidur Jakarta

Dinas Kesehatan
Jumat, 18 Maret 2022, 08:41 WIB

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyediakan dasbor untuk melihat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Jakarta melalui Executive Information System (EIS) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Dasbor ini dapat diakses dengan mengunjungi situs EIS Dinkes DKI Jakarta di sini.

Daftar Data yang Ada pada Dasbor EIS

Dasbor Executive Information System (EIS) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berisi data rekapitulasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Jakarta. Data tersebut meliputi:

  1. Ketersediaan Tempat Tidur ICU Tekanan Negatif Dengan Ventilator.
  2. Ketersediaan Tempat Tidur ICU Tekanan Negatif Tanpa Ventilator.
  3. Ketersediaan Tempat Tidur ICU Tanpa Tekanan Negatif dengan Ventilator.
  4. Ketersediaan Tempat Tidur ICU Tanpa Tekanan Negatif Tanpa Ventilator.
  5. Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi Tekanan Negatif.
  6. Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi Tanpa Tekanan Negatif.
  7. Ketersediaan Tempat Tidur NICU khusus COVID-19.
  8. Ketersediaan Tempat Tidur Perina khusus COVID-19.
  9. Ketersediaan Tempat Tidur PICU khusus COVID-19.
  10. Ketersediaan Tempat Tidur OK khusus COVID-19.
  11. Ketersediaan Tempat Tidur HD khusus COVID-19.

Selain data rekapitulasi ketersediaan tempat tidur, terdapat pula data detail ketersediaan tempat tidur yang menampilkan informasi wilayah, nama rumah sakit, jumlah ketersediaan tiap jenis tempat tidur, waktu pembaruan data, dan hotline tiap rumah sakit.

Hal yang Harus Diperhatikan

Sebelum mengakses Dasbor Executive Information System (EIS) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, masyarakat akan diminta untuk memperhatikan beberapa hal terkait data yang akan ditampilkan. Untuk melanjutkan akses ke dasbor EIS, masyarakat dapat memilih kolom “Saya sudah PAHAM dan ingin melanjutkan”.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di sini.

Artikel Terkait

Dinas Kesehatan

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

Skip to content