logo jakarta

Deputi

Deputi

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Deputi  Daerah sebagai salah satu perangkat daerah. Terdapat empat deputi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Berikut daftar nama deputi, tugas pokok dan fungsi, struktur, beserta kontak yang dapat dihubungi dari masing-masing deputi terkait:

Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup

Dalam menjalankan tugasnya, Oswar Muadzin Mungkasa selaku Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup turut membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di bidang tata ruang dan lingkungan hidup. Deputi ini juga memiliki beberapa fungsi antara lain:

a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang tata ruang dan lingkungan hidup; 

b. pengoordinasian, pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang tata ruang dan lingkungan hidup; 

c. pelaksanaan komunikasi publik sesuai bidang tugasnya; 

d. pelaksanaan komunikasi antar lembaga sesuai bidang tugasnya; 

e. pelaksanaan tugas untuk mewakili Gubernur sesuai bidang tugasnya; dan 

f. penyampaian laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur. 


Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dibantu oleh 2 (dua) orang Asisten Deputi sebagai berikut: 

a. Asisten Deputi Bidang Tata Ruang; 

b. Asisten Deputi Bidang Lingkungan Hidup. 


Informasi lebih lanjut:

Gedung Balai Kota Blok G Lantai 23, Jl. Medan Merdeka Selatan, No. 8-9, Jakarta Pusat

Telp. (021) 3504811

Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman

Dalam menjalankan tugasnya, Ir. Suharti selaku Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman turut membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di bidang pengendalian kependudukan serta permukiman. Deputi ini juga memiliki beberapa fungsi antara lain:

  1. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang pengendalian kependudukan serta permukiman; 

  2. pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang pengendalian kependudukan serta permukiman; 

  3. pelaksanaan komunikasi publik sesuai bidang tugasnya; 

  4. pelaksanaan komunikasi antar lembaga sesuai bidang tugasnya; 

  5. pelaksanaan tugas untuk mewakili Gubernur sesuai bidang tugasnya; dan 

  6. penyampaian laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.


Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman dibantu oleh 2 (dua) orang Asisten Deputi sebagai berikut: 

  1. Asisten Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan; 

  2. Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman. 


Informasi lebih lanjut:

Gedung Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, No. 8-9, Jakarta Pusat

Telp. (021) 3504810


Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi

Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi, Sutanto Soehodho, turut membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di bidang industri, perdagangan serta transportasi. Dalam menjalankan tugasnya, Deputi memiliki beberapa fungsi, yakni: 

  1. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang industri, perdagangan serta transportasi;

  2. pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang industri, perdagangan serta transportasi; 

  3. pelaksanaan komunikasi publik sesuai bidang tugasnya;

  4. pelaksanaan komunikasi antar lembaga sesuai bidang tugasnya;

  5. pelaksanaan tugas untuk mewakili Gubernur sesuai bidang tugasnya; dan 

  6. penyampaian laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur. 

Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi dibantu oleh 2 (dua) orang Asisten Deputi sebagai berikut: 

  1. selaku Asisten Deputi Bidang Industri dan Perdagangan; 

  2. selaku Asisten Deputi Bidang Transportasi.


Informasi lebih lanjut:

Gedung Balai Kota Blok G Lantai 23, Jl. Medan Merdeka Selatan, No. 8-9, Jakarta Pusat

Tel. (021) 3504812


Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata

Dalam menjalankan tugasnya, Dr. Dadang Solihin selaku Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata turut membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di bidang budaya serta pariwisata. Selain itu, Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata mempunyai beberapa fungsi, yakni: 

  1. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang budaya serta pariwisata; 

  2. pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang budaya serta pariwisata;

  3. pelaksanaan komunikasi publik sesuai bidang tugasnya;

  4. pelaksanaan komunikasi antar lembaga sesuai bidang tugasnya;

  5. pelaksanaan tugas untuk mewakili Gubernur sesuai bidang tugasnya; dan 

  6. penyampaian laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.  


Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata dibantu oleh 2 (dua) orang Asisten Deputi sebagai berikut: 

  1. selaku Asisten Deputi Bidang Budaya; 

  2. selaku Asisten Deputi Bidang Pariwisata.


Informasi lebih lanjut:

Gedung Balai Kota Blok G Lantai 23, Jl. Medan Merdeka Selatan, No. 8-9, Jakarta Pusat

Telp. (0622) 13504809


Artikel Terkait

Skip to content