Sederhana, yaitu prosedur pelayanan bisa diakses dengan mesin ATM maupun channel bank yang telah bekerja sama untuk menerima pembayaran e-samsat.
Cepat, yaitu ada kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan.
Berkualitas, dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aman, yaitu proses dan produk pelayanan memberikan perlindungan, rasa aman, serta kepastian hukum.
Efisien, yaitu Wajib Pajak tidak perlu antri dan hadir di kantor Samsat.
Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam Server Samsat dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di Samsat).
Kendaraan tidak dalam status blokir polisi atau blokir data kepemilikan (jual beli).
Wajib pajak memiliki nomor rekening dan fasilitas ATM Bank yang identitasnya sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih.
Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK 5 tahun.
Masa pajak yang dapat dibayarkan adalah 60 hari sebelum masa jatuh tempo.
Proses Identifikasi Kepemilikan, Pembayaran Pajak Kendaraan, serta Pembayaran SWDKLLJ terjadi secara terintegrasi, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Wajib Pajak tidak perlu datang hadir dan mengganti di Kantor Samsat.
Struk bukti pembayaran dipersamakan dengan SKPD.
Catatan: jika diperlukan Wajib Pajak dapat mencetak struk bukti pembayaran di kantor-kantor samsat terdekat.
Struk bukti pembayaran juga menjadi bukti bahwa telah dilaksanakan pengesahan STNK tahunan.
Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.