logo jakarta

Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Dinas Perhubungan
Selasa, 29 November 2022, 03:07 WIB

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) DKI Jakarta


Untuk mensosialisasikan hidup nyaman tanpa kendaraan bermotor dan sebagai upaya mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang juga dikenal dengan car free day. HBKB merupakan hari dalam periode tertentu di mana kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan bahan bakar gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan. 

HBKB mengusung tema penting terkait kepedulian terhadap lingkungan. Hal ini senada dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan instruksi Gubernur Nomor 78 tahun 2011 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Kegiatan utama yang dilakukan dalam HBKB, di antaranya adalah penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya. 


Lokasi

Di Jakarta, pelaksanaan HBKB dilakukan di 6 titik di berbagai bagian Jakarta mulai dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 11.00 siang. Berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelaksanaan HBKB di Jakarta:


Wilayah 

Lokasi 

Jadwal

Provinsi DKI Jakarta 

Jl. Jend. Sudirman - Jl. MH. Thamrin (Patung Pemuda Membangun s.d. Bundaran Patung Kuda/Patung Arjuna) 

Tiap Minggu

Jakarta Selatan 

Jl. Warung Jati Barat

(Perempatan Pejaten Village s.d. Perempatan Jalan Duren Tiga) 

Minggu ke-1

Jakarta Barat 

Jl. Gajah Mada - Jl. Hayam Wuruk (pertigaan Mangga Besar s.d. Simpang Limo) 

Minggu ke-2

Jakarta Pusat 

Jl. Suryo Pranoto

(Persimpangan Jl. Harmoni s.d Persimpangan RSUD Tarakan) 

Minggu ke-3

Jakarta Utara

Jl. Danau Sunter Selatan

(Perbatasan Kelurahan Sunter Jaya dan Kelurahan Sunter Agung)

Minggu ke-3

Jakarta Timur

Jl. Pemuda

(Persimpangan Arion s.d. Persimpangan Jl.Pemuda - Jl. Bekasi Raya)

Minggu ke-4


Di lokasi-lokasi tersebut, umumnya masyarakat Jakarta melakukan berbagai kegiatan seperti berolahraga, kumpul komunitas, hingga berbelanja. Terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tertentu yang ditata menjadi tiga zona, yaitu zona hijau (boleh berdagang), zona kuning (boleh berdagang di trotoar), dan zona merah (dilarang berdagang).


Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait HBKB di DKI Jakarta, silakan menghubungi Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Jl. Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat, 10150. Telp: 021-21201904 atau klik laman web HBKB di sini.


Sumber:  https://hbkb.jakarta.go.id

Artikel Terkait

Dinas Perhubungan

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.

Skip to content