Pada era yang serba didukung dengan teknologi seperti sekarang ini, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan, jika kita mengurus dokumen-dokumen imigrasi secara online:
kita dapat mengajukan permohonan di mana pun dan kapan pun melalui internet, tanpa harus datang ke tempat tujuan dan mengantre panjang;
terhindar dari biaya calo atau pihak di luar imigrasi yang ingin mengambil keuntungan;
proses dan waktu pengurusan dokumen lebih cepat dibandingkan jika harus datang ke tempat tujuan.
Ada tiga informasi utama yang bisa didapatkan masyarakat ketika mengunjungi situs pelayanan imigrasi secara daring, yakni informasi pelayanan paspor Republik Indonesia, informasi kartu perjalanan pebisnis APEC, serta informasi pelayanan keimigrasian bagi orang asing. Dari masing-masing informasi utama tersebut, masyarakat dapat mengetahui sub-informasi lainnya sebagai berikut:
Informasi Pelayanan Paspor Republik Indonesia:
Perubahan Data Paspor;
Permohonan Paspor Baru;
Permohonan Penggantian Paspor.
Informasi Kartu Perjalanan Pebisnis APEC:
Informasi lengkap terkait APEC Business Travel Card (ABTC);
Daftar negara, durasi kunjungan/tinggal, biaya, prosedur, waktu penyelesaian, dan sebagainya.
Informasi Pelayanan Keimigrasian bagi Orang Asing:
Bebas Visa Kunjungan;
Permohonan Visa Republik Indonesia;
Perpanjangan Izin Tinggal;
Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian.
Badan yang mengurusi imigrasi