Layanan bus sekolah terbagi atas rute reguler dan juga zonasi. Rute reguler adalah rute yang dapat dilalui bus ukuran sedang dengan kapasitas penumpang 30 tempat duduk yang dapat beroperasi pada ruas jalan kelas 1 dan 2. Rute Zonasi adalah rute yang hanya dapat dilalui bus ukuran kecil dengan kapasitas 19 Seat melalui ruas jalan kelas 3 atau di pemukiman padat penduduk.
Rute Reguler
Rute 1 (Lapangan Banteng - Galur - Perintis Kemerdekaan).
Rute 2 (Plumpang - Sunter - Kemayoran).
Rute 3 (Gandaria - Hek – TMII/Taman Mini Indonesia Indah).
Rute 4 A (Perintis Kemerdekaan - Pulogadung - BOR - Pondok Kopi).
Rute 4 B (Perintis Kemerdekaan - Pulogadung - Pulo Gebang - Pondok Kopi).
Rute 5 (Kampung Melayu - TMII - Ceger).
Rute 6 (Pasar Minggu – Warung Buncit - Kebayoran Baru PTIK).
Rute 7 (Pasar Minggu - Ranco - Lenteng Agung - Universitas Indonesia).
Rute 8 (Pasar Minggu - Pancoran - Manggarai).
Rute 9 (Cilincing - Plumpang – Perintis Kemerdekaan).
Rute 10 (Kampung Melayu - Lapangan Banteng).
Rute 11 (Blok M - Ciledug).
Rute 12 (Terminal Kalideres - Gajah Mada).
Rute 13 (Pulogadung - Pondok Bambu - Kalimalang - Cawang – PGC/Pusat Grosir Cililitan).
Rute 14 (Blok M - Pondok Labu).
Rute 15 (Tebet - Cipinang Muara - Pondok Kopi).
Rute 16 (Rusun Muara Baru Pluit - Grogol).
Rute 17 (Rusun Muara Baru Pluit - Bandengan Muara Angke (Kali Adem)).
Rute 18 (Meruya - Ciledug).
Rute 19 (Bendungan Hilir - Kemanggisan).
Rute 20 (Kemanggisan - Daan Mogot).
Rute 21 (Lodan – Kota Tua – Pinangsia)
Rute 22 (Pasar Minggu – Kebagusan – Pondok Labu)
Rute 23 (Kembangan – Pesanggrahan – Meruya)
Rute 24 (Kemanggisan – Kebayoran Lama – Gandaria)
Rute 25 (Blok M – Rempoa)
Rute 26 (Pulogadung – Cilincing Via Pegangsaan Dua – Semper)
Rute 27 (Tipar Cakung – Sukapura – Semper – Koja)
Rute 28 (Gajahmada – Jembatan 5 – Pinangsia)
Zonasi Bus Sekolah
Zonasi 1 (Pondok Gede - Condet – Ranco Indah).
Zonasi 2 (Kampung Melayu - Rawamangun).
Zonasi 3 (Terminal Kalideres - Kamal).
Zonasi 4 (Kalideres - Semanan - Duri Kosambi).
Zonasi 5 (Pulogadung - Mardani - Paseban).
Zonasi 6 (Cawang - Ragunan).
Zonasi 7 (Rawamangun - Manggarai - Cikini).
Zonasi 8 (Lubang Buaya - Duku 5 - Kampung Rambutan - Ranco).
Zonasi 9 (Rorotan - Marunda).
Zonasi 10 (Rusunawa - Cilincing).
Zonasi 11 (Rusun Kapuk Muara - Jembatan Lima - Cideng).
Zonasi 12 (Rusun Rawabebek - Cakung Timur - Rorotan).
Zonasi 13 Cipedak – Srengseng Sawah
Penyediaan bus sekolah Jakarta ditujukan untuk kemudahan akses transportasi pelajar di Jakarta. Sebagai moda komuter utama pelajar,tersedia beberapa fasilitas di dalam bus seperti CCTV, WiFi, Video KSD terkait edukasi peserta didik serta berbagai sarana yang ramah anak.
Kini terdapat 220 unit bus sekolah untuk mengakomodir perjalanan pulang dan pergi pelajar. Kapasitas bus berbeda-beda, Bus ukuran sedang dengan kapasitas 30 tempat duduk dan bus ukuran kecil dengan kapasitas 19 peserta didik .
Normalnya bus sekolah yang beroperasi mampu mengangkut rata-rata 40 ribu pelajar tiap harinya. Di masa transisi pandemi menuju endemi, jumlah pelajar yang memanfaatkan fasilitas bus sekolah berkisar 16 ribu pelajar tiap harinya.
JEJAK (Jelajah Jakarta)
yaitu kegiatan diluar jam operasional untuk mobilisasi peserta didik dalam melakukan pembelajaran diluar kelas / literasi edukasi di wilayah DKI Jakarta. Instansi dapat bersurat maupun datang langsung ke UP. Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan waktu tanggal keberangkatan, lokasi jemput, lokasi tujuan, jumlah peserta didik, nomor PIC yang dapat dihubungi sebagai koordinator pelaksanaan. Waktu bersurat minimal 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan Perbantuan Sosaial
yaitu kegiatan diluar jam operasional sebagai sarana mobilisasi transportasi guna mendukung kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Bus Sekolah Ramah Disabilitas
- Terdapat 4 Orang Pekerja PJLP UPAS yang Menyandang Disabilitas
- Terdapat Kursi Khusus Disabilitas yang dapat ditekuk untuk tempat kursi roda
- Pemasangan Guiding Blok Untuk Mempermudah Pengguna Disabilitas
- Pelatihan Kepada Awak Bus agar dapat melayani penumpang disabilitas dengan baik
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.