Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi dicabut. Saat ini, statusnya bersifat transisi hingga IKN di Kalimantan Timur sudah benar-benar dapat ditempati—yang lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Presiden. Selain sebagai IKN, DKI Jakarta memiliki ruang lingkup kekhususan lain di antaranya pemerintahan daerah yang otonom di tingkat provins...
Selengkapnya