Adapun manfaat dari pemberian insentif yaitu untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan tujuan berikut ini:
Tata kelola keuangan daerah.
Kualitas kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
Kualitas pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kualitas pelayanan pemerintahan umum.
Kesejahteraan masyarakat.
Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas, Badan dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah.