Rute jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Sebelum menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku, Pemprov DKI telah melakukan tiga fase uji coba.
Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu:
Garis putih solid digunakan sebagai penanda jalur sepeda;
Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda;
Garis putus-putus disebut dengan mix traffic. Area mix traffic boleh dilintasi semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.