Jalur Sepeda di Jakarta

Jalur Sepeda di Jakarta

Dinas Perhubungan
Rabu, 9 Maret 2022, 08:11 WIB

Mengutamakan berjalan kaki, menggunakan transportasi publik, dan bersepeda dapat memberikan dampak yang baik kepada lingkungan. Tidak hanya polusi udara yang akan berkurang, kemacetan pun dapat teratasi. DKI Jakarta terus berupaya untuk mewujudkan lingkungan yang lebih baik lagi, salah satunya dengan menyediakan jalur khusus sepeda di Jakarta. Dengan jalur ini, para pengguna sepeda diharapkan  dapat lebih nyaman mengayuh di Jakarta dan meningkatkan jumlah mereka dibandingkan pengguna kendaraan bermotor. 

Aturan mengenai jalur khusus sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, peraturan ini juga dilengkapi marka, rambu, serta perlengkapan jalan lainnya. Marka dan rambu jalur sepeda tidak hanya perlu dipahami oleh pesepeda, namun juga oleh pengguna jalan lainnya. 

Jalur sepeda berada di badan jalan yang terpisah dari kendaraan bermotor. Selain itu, jalur sepeda juga ada di trotoar, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki. Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas di lajur sepeda dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. 

Peta Jalur Sepeda di Jakarta


Rute jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Sebelum menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku, Pemprov DKI telah melakukan tiga fase uji coba. 

Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu:

  1. Garis putih solid digunakan sebagai penanda jalur sepeda;

  2. Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda; 

  3. Garis putus-putus disebut dengan mix traffic. Area mix traffic boleh dilintasi semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya. 

Informasi lebih lanjut terkait jalur sepeda di Jakarta dapat melihat laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta di sini.

Artikel Terkait

Dinas Perhubungan

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/