Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kamis, 9 Februari 2023, 03:58 WIB

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Layanan pembuatan atau pengurusan KK di Jakarta bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kelurahan atau secara daring melalui aplikasi Alpukat Betawi.

Informasi Pembuatan

  • Lokasi Pelayanan: Kantor Kelurahan
  • Waktu Pembuatan: Hanya dibutuhkan waktu 15 menit sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap
  • Tarif Pembuatan: Gratis

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga

Penerbitan KK membutuhkan dokumen persyaratan yang berbeda tergantung dari status pemohon dan tujuan pembuatan KK. Penerbitan KK terdiri atas: Penerbitan KK Baru, Penerbitan KK karena Perubahan Data, dan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan KK, yaitu:

  1. Penerbitan KK karena Perubahan Data

    Surat Keterangan/dokumen pendukung perubahan data (Fotokopi akta kelahiran/akta perkawinan/ Akta Kematian/Kutipan Akta Perceraian/Ijazah/Surat Keterangan Pindah Agama/lainnnya).

  2. Penerbitan KK karena Hilang/Rusak 

    Surat keterangan hilang dari kepolisian atau dokumen KK yang rusak, dan KTP-el.

Alur Pembuatan Kartu Keluarga

Pembuatan/Penerbitan KK bisa diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dalam satu KK.

Alur pembuatan KK di Jakarta yang harus ditempuh yaitu:

  1. Mempersiapkan Dokumen
    Pastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tujuan penerbitan/pembuatan KK telah sesuai, seperti surat pengantar dari RT dan RW, serta KTP-el.
  2. Mendatangi Kantor Kelurahan Setempat
    Ambilah antrean untuk penerbitan KK di kelurahan domisili setempat.
  3. Menyerahkan Dokumen
    Serahkan dokumen asli atau salinan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan KK. 
  4. Pengambilan Kartu Keluarga
    Setelah semua data terdaftar dalam database, Anda akan menerima Kartu Keluarga terbaru.

Pembuatan KK Daring via Alpukat Betawi

Selain bisa dilakukan secara langsung melalui kelurahan, pengajuan pembuatan KK bisa dilakukan secara daring.

Melalui aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat Betawi).

Melalui Alpukat Betawi, Anda bisa mengajukan pencetakan KK hanya dengan melengkapi dokumen dan mengajukan pencetakan secara daring.

Cara pencetakan KK melalui aplikasi Alpukat Betawi yaitu:

  1. Memilih Jenis Layanan 
    Pilihlah menu layanan “Pencetakan KK” pada aplikasi Alpukat Betawi.
  2. Tambah Permohonan
    Isilah dokumen yang diperlukan untuk permohonan pencetakan KK dengan lengkap.
  3. Verifikasi Dokumen dan Kontak
    Setelah dokumen lengkap, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.
  4. Memilih Tempat dan Tanggal Pengambilan
    Pilihlah service point kelurahan serta tanggal pengambilan dokumen.
  5. Unduh surat permohonan
    Setelah semua dokumen dan konfirmasi selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi sebagai bukti permohonan pencetakan KK.

Anda dapat melihat perkembangan permohonan melalui aplikasi. Jika KK sudah jadi, maka akan dihubungi melalui nomor yang dimasukan pada formulir.

Artikel Terkait

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/