Nomor yang dapat dihubungi jika terjadi kebakaran adalah melalui panggilan darurat pada nomor 112.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 224 Tahun 2015, mitigasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pada kebakaran di antaranya:
Sebagai pencegahan, setiap lingkungan wajib melaksanakan Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) yang berbasis lingkungan Rukun Warga dan Kelurahan.
Membentuk Badan Relawan Kebakaran (Balakar) sebagai organisasi untuk membantu sistem SKKL yang difasilitasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.
Melaporkan jika terjadi kebakaran dan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran.
Membantu melakukan pengawasan, menjaga, memelihara sarana dan prasarana pemadam kebakaran di lingkungannya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 224 Tahun 2015, beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika terjadi kebakaran di antaranya:
Melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara dini masing-masing.
Melaporkan jika terjadi kebakaran dan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran.
Membantu melakukan pengawasan serta menjaga sarana dan prasarana pemadam di lingkungan masing-masing.
Memberikan bantuan kelancaran jalan dengan cara menepi dan memberikan akses kepada unit mobil pemadam kebakaran agar bisa segera tiba di lokasi.
Memberikan informasi asal api, ada atau tidak korban yang terperangkap, dan sumber air terdekat.
DPKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.