logo jakarta

KPJ

KPJ

Dinas Sosial
Kamis, 6 April 2023, 04:36 WIB

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

Syarat pendaftaran administrasi yang harus disiapkan oleh pekerja sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  4. Fotokopi slip gaji
  5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id kemudian cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:

  • Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  • Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).
  • Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.

Artikel Terkait

Dinas Sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Skip to content