Pelayanan yang dilakukan oleh UPT LLHD adalah:
Masyarakat yang ingin melakukan pengujian dapat mengunjungi UPT LLHD Provinsi DKI Jakarta. Jadwal operasionalnya sebagai berikut:
Selasa – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB;
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
(khusus hari Jumat tidak menerima parameter mikrobiologi).
Lokasi UPT LLHD terpisah dengan kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD):
Jl. Casablanca Kav. 1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Telp: +62-21-52921061 | Fax: +62-21-5265309, +62-21-52920263
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019, terdapat kriteria usaha atau kegiatan yang wajib mengimplementasikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai berikut.
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penilaian Amdal adalah Pemrakarsa Kegiatan, Penyusun Dokumen Amdal, dan Komisi Penilai Amdal.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/sampel_llhd
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.