logo jakarta

Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup

Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup
Jumat, 18 Maret 2022, 04:21 WIB

Pelayanan Laboratorium Lingkungan Hidup di DKI Jakarta merupakan tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD). UPT LLHD sendiri adalah Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta. Fungsinya untuk melaksanakan pengambilan contoh uji, pengujian, dan analisis lingkungan secara laboratoris. 

Pelayanan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah

Pelayanan yang dilakukan oleh UPT LLHD adalah:

  1. Pengujian Contoh Uji Air (Air Limbah, Air Sungai, Air Situ, Air Tanah, dan Air Perpipaan); dan
  2. Pengujian Contoh Uji Udara (Ambient, Kualitas Udara dalam Ruangan, Emisi Sumber Bergerak, Emisi Sumber Tidak Bergerak, Kebisingan, dan Getaran).

Waktu Layanan

Masyarakat yang ingin melakukan pengujian dapat mengunjungi UPT LLHD Provinsi DKI Jakarta. Jadwal operasionalnya sebagai berikut: 

Selasa – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB;

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

(khusus hari Jumat tidak menerima parameter mikrobiologi).

Alamat dan Kontak UPT LLHD

Lokasi UPT LLHD terpisah dengan kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD):

Jl. Casablanca Kav. 1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Telp: +62-21-52921061 | Fax: +62-21-5265309, +62-21-52920263 

Syarat Analisis Dampak Lingkungan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019, terdapat kriteria usaha atau kegiatan yang wajib mengimplementasikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai berikut.

  1. Masih berada dalam fase perencanaan;
  2. Diduga dapat mengubah karakteristik fungsi lingkungan secara mendasar;
  3. Dampaknya belum tentu dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia;
  4. Berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah yang karakteristik lingkungannya sensitif (kawasan lindung).

Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penilaian Amdal adalah Pemrakarsa Kegiatan, Penyusun Dokumen Amdal, dan Komisi Penilai Amdal.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/sampel_llhd 

Artikel Terkait

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.

Skip to content