Pelaporan yang dilakukan oleh pejabat perseorangan penyelenggara negara melalui LHKPN berlandaskan regulasi yang mengatur, yaitu:
Biro Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan Pemerintahan.