Beberapa ketentuan penyediaan tempat parkir disabilitas sebagai berikut:
Tempat parkir penyandang disabilitas disediakan dengan ketentuan:
Jumlah tempat parkir yang tersedia |
Jumlah tempat parkir penyandang disabilitas |
1-25 |
1 |
26-50 |
2 |
51-75 |
5 |
76-100 |
4 |
101-150 |
5 |
151-200 |
6 |
201-300 |
7 |
301-400 |
8 |
401-500 |
9 |
>500 |
2% dari jumlah paling rendah parkir kendaraan roda empat yang diwajibkan |
Catatan:
Penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga dan lainnya, diarahkan untuk menempati parkir disabilitas yang disediakan
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan