logo jakarta

Fasilitas Parkir Khusus Disabilitas

Fasilitas Parkir Khusus Disabilitas

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Selasa, 19 November 2024, 14:28 WIB

Parkir khusus disabilitas merupakan lahan parkir yang didesain secara khusus untuk memudahkan akses bagi pengendara atau penumpang yang memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas ini tidak hanya sekadar ruang parkir biasa, tetapi dilengkapi dengan ruang yang lebih luas, lokasi yang dekat dengan akses utama bangunan, serta marka dan tanda khusus sebagai penanda bagi pengguna. Aturan penyediaan tempat parkir disabilitas dalam bangunan gedung diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Ketentuan teknis tempat parkir disabilitas diatur dalam Lampiran III Bagian 15 Tempat Parkir dalam  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mencatat per Agustus 2024, dari 1.550 bangunan gedung yang ada di Jakarta, baru 8% atau 129 bangunan gedung yang ramah disabilitas.

Ketentuan Teknis Penyediaan Tempat Parkir Disabilitas

Beberapa ketentuan penyediaan tempat parkir disabilitas sebagai berikut:

  1. Tempat parkir penyandang disabilitas harus diletakkan pada jalur terdekat dengan bangunan gedung/fasilitas yang dituju dengan jarak paling jauh 60 meter dari pintu masuk.
  2. Tempat parkir penyandang disabilitas harus memiliki ruang bebas yang cukup bagi pengguna kursi roda keluar/masuk kendaraannya.
  3. Tempat parkir penyandang disabilitas diberikan simbol tanda parkir penyandang disabilitas dengan warna yang kontras dan rambu untuk membedakannya dengan tempat parkir umum.
  4. Tempat parkir penyandang disabilitas memiliki lebar 370 cm untuk parkir tunggal dan 620 cm untuk parkir ganda serta terhubung dengan ram atau jalan menuju bangunan gedung atau fasilitas lainnya.
  5. Tempat parkir penyandang disabilitas diletakkan pada permukaan datar dengan kelandaian paling besar 2 derajat.

Ketentuan Jumlah Tempat Parkir Disabilitas dalam Bangunan

Tempat parkir penyandang disabilitas disediakan dengan ketentuan:

Jumlah tempat parkir yang tersedia

Jumlah tempat parkir penyandang disabilitas

1-25

1

26-50

2

51-75

5

76-100

4

101-150

5

151-200

6

201-300

7

301-400

8

401-500

9

>500

2% dari jumlah paling rendah parkir kendaraan roda empat yang diwajibkan

Catatan:

Penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga dan lainnya, diarahkan untuk menempati parkir disabilitas yang disediakan

Parkir khusus disabilitas bukan hanya sekedar fasilitas, ini merupakan bentuk kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi semua warga Jakarta. Dengan adanya fasilitas parkir yang aman, nyaman, dan strategis bagi penyandang disabilitas, Jakarta semakin menunjukkan komitmennya menuju kota global yang inklusif dan berkelanjutan . Mari bersama-sama menghargai fasilitas ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak seluruh warga Jakarta.

Artikel Terkait

Skip to content