Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata pada sub urusan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.