Operasi Patuh Jaya 2023

Operasi Patuh Jaya 2023

Kamis, 13 Juli 2023, 05:04 WIB

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 yang berlangsung dari tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Operasi Patuh Jaya adalah penindakan langsung bagi pelanggar lalu lintas tidak dengan tilang elektronik. Operasi Kepolisian Kewilayahan DKI Jakarta akan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Jajaran Polres, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat dan Transportasi DKI Jakarta. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Operasi Patuh Jaya akan menyasar 14 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti :

  1. Melawan arus
  2. Berkendara dibawah pengaruh alcohol
  3. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan R4 yang memakai plat nomor RFS/RFP

Pada sejumlah lokasi yang dinilai rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas akan menjadi sasaran penindakan manual. Penindakan dan razia kendaraan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 dilakukan secara bergerak tidak hanya berfokus pada satu titik saja. Polda Metro Jaya akan tetap melakukan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Seperti diketahui, sebanyak 12 Kamera ETLE di Jalan Sudirman dan MH Thamrin dan 45 Kamera sepanjang Kota Tua hingga Senayan,  Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof. Dr. Satrio.

- Simpang Istana Negara

- Simpang Kebon Sirih

- Simpang Kota Tua

- Simpang Ketapang

- Simpang Harmoni, di depan Bank BTN

- Simpang Bundaran HI

- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M dan Simpang CSW

- Depan Plaza Senayan dua arah

-  Simpang Pancoran

- Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto

- Simpang Tomang

- Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa

- Depan Hotel Four Seasons

-  Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama

- Depan All Fresh Pancoran

- Simpang Halim Lama

- Simpang Rawamangun

- Simpang Pramuka

- Simpang Cempaka Putih

- Depan Halte Timah, dua arah

- Depan Halte Setia Budi, dua arah

- Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol

- Simpang Tugu Tani dari arah Senen

- Depan Puskurbuk Kemendikbud

- Depan BNI 46 Gunung Sahari

Melalui operasi ini, pengemudi dapat mempersiapkan kondisi pribadi hingga kendaraan yang akan digunakan. Para pengguna kendaraan tetap wajib membawa surat-surat selama melakukan perjalanan. Harapannya, pengemudi dapat bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain yang ada di sekitar kita.

Artikel Terkait

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/