logo jakarta

Pembaharuan NIK Wajib Pajak PBB untuk Mendapatkan Pembebasan Pokok PBB

Pembaharuan NIK Wajib Pajak PBB untuk Mendapatkan Pembebasan Pokok PBB

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta
Jumat, 12 Juli 2024, 12:09 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024 melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan gratis pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen, dapat melakukan pembaruan atau pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu secara daring. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang pembebasan pokok untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar di tahun 2024.

Dalam Pergub ini, tercantum sejumlah aturan tentang pembebasan pokok yang tercantum pada pasal 3, antara lain:

  1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024
  2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000 (dua miliar rupiah); dan dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK valid).
  3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2
  4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b , dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100%  (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Pemutakhiran data NIK dilakukan di Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi Dan Bangunan (SIM-PBB) melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Beberapa ketentuan dalam pemutakhiran data NIK yaitu:

  1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2
  2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut valid
  3. Valid yang dimaksud adalah (1) tercatat pada server data kependudukan, (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK baik penulisan maupun urutan

Bagaimana jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia?

Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia atau nama yang tertera merupakan pemilik lama, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. 

Fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain Proses balik nama PBB sendiri dilakukan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama anda sebagai pemilik baru karena penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan  yang menjadi objek pajak PBB-P2.

Setelah NIK terverifikasi oleh sistem, maka petugas akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2024 yang dapat diunduh ulang oleh Wajib Pajak. Hasil penetapan ulang terdapat dua kemungkinan, yaitu:

  1. Nilai ketetapan PBB-P2 menjadi Rp 0 (nol rupiah)
  2. Nilai ketetapan PBB-P2 tetap sama. Hal ini terjadi karena objek PBB-P2 Wajib Pajak tidak memenuhi pasal 3 ayat (3) Pergub 16/2024.

Adanya Pergub 16/2024, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak melalui pembebasan pokok PBB-P2. Mengingat PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Sehingga, langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pajak warga dan mendorong kepatuhan pajak.

Sumber : BAPENDA Pemprov DKI Jakarta

Artikel Terkait

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta

Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Skip to content