logo jakarta

Pemberitahuan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jalan Tembus Bangun Cipta Sarana Jakarta Utara

Pemberitahuan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jalan Tembus Bangun Cipta Sarana Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Utara
Kamis, 26 September 2024, 15:20 WIB

Sesuai Pasal 60 ayat (6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menjelaskan bahwa Dalam hal Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang serta masyarakat yang terkena dampak tidak diketahui keberadaannya, pemberitahuan dilakukan melalui :

  1. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kecamatan pada lokasi rencana pembangunan; dan
  2. media cetak dan/atau media elektronik.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Surat Pemberitahuan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jalan Tembus Bangun Cipta Sarana di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana terlampir, untuk diumumkan sesuai ketentuan dimaksud.
Demikian disampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

Unduh

Artikel Terkait

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.

Skip to content