logo jakarta

Pemberitahuan Rencana Pembangunan Jalan Tol Sunter - Pulogebang

Pemberitahuan Rencana Pembangunan Jalan Tol Sunter - Pulogebang

Kota Administrasi Jakarta Utara
Rabu, 3 Juli 2024, 13:45 WIB

Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan

Maksud dari pembangunan akses jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulogebang untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana di tetapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Tujuan pembangunan akses Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulogebang, adalah :

  1. Untuk memperlancar pergerakan arus lalu lintas dari timur ke utara hingga ke barat Jakarta;
  2. Untuk memperlancar angkutan barang/logistik akses langsung ke Pelabuhan Tanjung priok;
  3. Untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jakarta bagian Utara;
  4. Tersedianya tanah untuk pembangunan jalan tol melalui proses pengadaan tanah yang direncanakan dengan baik sehingga tetap menjunjung prinsip keadilan bagi masyarakat yang melepaskan hak atas tanahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Letak dan Luas Tanah yang Dibutuhkan

Rencana pengadaan tanah untuk sisa tanah pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulogebang secara administrasi terletak pada kelurahan Sunter Jaya di Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.   Berikut tabel letak dan luas tanah yang belum selesai pengadaan tanahnya, pada tabel berikut :

Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Luas (m2)
Sunter Jaya Tanjung Priok
Jakarta Utara
33.079

 

Unduh

Artikel Terkait

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.

Skip to content