Pengumuman Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Bundaran Hotel Indonesia-Kota
Bagikan
artikel
Bagikan
artikel
Pengumuman Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Bundaran Hotel Indonesia-Kota
Biro Pemerintahan
Selasa, 7 Februari 2023, 00:35 WIB
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1270 Tahun 2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Bundaran Hotel Indonesia-Kota, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
A.Peta Lokasi Pembangunan
Untuk peta lokasi rencana pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Bundaran Hotel Indonesia-Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
B.Maksud dan tujuan pembangunan:
1.Untuk mengurangi tingkat kemacetan, menstimulasi dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
2.Meneruskan dan menyelesaikan proses pembebasan tanah dan pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Bundaran Hotel Indonesia-Kota.
C.Letak dan Luas tanah lokasi rencana pembangunan:
Rencana pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Bundaran Hotel Indonesia-Kota dibutuhkan seluas ±31.811 m2 (tiga puluh satu ribu delapan ratus sebelas meter persegi),
D.Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah:
Pelaksanaan pengadaan tanah akan dilakukan pada tahun 2021-2022 yang merupakan tindak lanjut dari proses pengadaan tanah Jalur Mass Rapid Trasit koridor Bundaran Hotel Indonesia-Kota yang telah dilakukan pada tahun 2019-2020.
E.Perkiraan Jangka Waktu Pembangunan:
Proses Pembangunan fisik telah dilakukan sejak tahun 2020 dan ditargetkan untuk selesai pada tahun 2027.
Demikian pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkan penetapan lokasi.
Biro Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan Pemerintahan.