logo jakarta

Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Anggota BPSK 2022 - 2027

Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Anggota BPSK 2022 - 2027

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Selasa, 14 Juni 2022, 08:31 WIB

Sehubungan dengan belum terpenuhinya jumlah pelamar Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2027 dan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2027, maka perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Nomor : 02/TIMSEL-BPSK/VI/2022 tentang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2027, sebagai berikut : 

Perpanjangan Masa Pendaftaran

Pendaftaran diperpanjang sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB dengan mengirimkan langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Jl. Perintis Kemerdekaan BGR I No. 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Ruang Bidang Pengawasan) 

Dalam  rangka  melaksanakan  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen, Tim Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota BPSK Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2027.

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Berkelakuan baik;
  4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan;
  5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen;
  6. Pada saat tanggal pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun bagi unsur Pelaku Usaha dan unsur Konsumen serta paling tinggi 53 tahun bagi unsur Pemerintah;

Persyaratan Khusus :

  1. Berpangkat paling rendah penata atau golongan  III/c, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah;
  2. Tokoh masyarakat di Bidang Perlindungan Konsumen disertai dengan riwayat hidup dan dokumen formal sebagai pendukung bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen;
  3. Bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen adalah anggota LPKSM yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun di LPKSM dimaksud,;
  4. Bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha adalah anggota asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia, yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun;
  5. Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha;
  6. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik;
  7. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi (dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/ Pemerintah setempat).

Informasi terkait Tata Cara Pendaftaran dan Ketentuan Lain dapat dilihat pada Surat Pengumuman terlampir.

Untuk formulir pendaftaran, format daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan dapat diunduh di link berikut.

Informasi juga dapat dilihat di website Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta 

Unduh

Artikel Terkait

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Skip to content