logo jakarta

Rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-Jakarta International Stadium (JIS)

Rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-Jakarta International Stadium (JIS)

Dinas Bina Marga
Rabu, 8 Juni 2022, 07:49 WIB

Sehubungan dengan rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-JIS di Kota Administrasi Jakarta Utara, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

a.  Maksud dan tujuan rencana pembangunan

Maksud dari rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-JIS adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, menstimulasi dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien termasuk meningkatkan kualitas lingungan hidup.

Tujuan dari rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-JIS adalah melangsungkan kegiatan pembebasan lahan pembangunan Jalur LRT Jakarta Koridor Kelapa Gading-JIS.

b.  Letak dan luas tanah yang dibutuhkan

Rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-JIS dibutuhkan seluas ±111.812,04 m2, yang terletak di:

No

Kelurahan

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Luas (m²)

1

Pegangsaan Dua

Kelapa Gading

Jakarta Utara

771,59

 

Kelapa Gading Timur

Kelapa Gading

Jakarta Utara

7.753,67

 

Kelapa Gading Barat

Kelapa Gading

Jakarta Utara

6.542,12

 

Sungai Bambu

Tanjung Priok

Jakarta Utara

18.633,59

 

Papanggo

Tanjung Priok

Jakarta Utara

9.815,34

 

Sunter Jaya

Tanjung Priok

Jakarta Utara

300,5

 

Sunter Agung

Tanjung Priok

Jakarta Utara

67.995,68

c.  Tahapan rencana Pengadaan Tanah

Tahapan rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-JIS di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan :

1.  Perencanaan

2.  Persiapan

3.  Pelaksanaan; dan

4.  Penyerahan hasil.

d.  Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah akan dilakukan pada tahun 2022. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah akan dilaksanakan sampai tahun 2023 sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.

e.  Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan direncanakan akan dimulai pada tahun 2023 dan diharapkan dapat beroperasi tahun 2025.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Unduh

Artikel Terkait

Dinas Bina Marga

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bidang jalan dan penyelenggaraan penerangan jalan umum.

Skip to content