Sehubungan dengan rencana Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road Il yang akan dilaksanakan di 7 kelurahan, 3 kecamatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut .
A. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan
1. Maksud
Secara urnum, rencana pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road Il dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan urnum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
2. Tujuan
Rencana pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road Il, antara lain bertujuan :
a) Mengurai kepadatan lalu lintas di Harbour Road l;
b) Memperlancar pergerakan arus lalu lintas dari timur ke utara hingga ke barat Jakarta; dan
c) Memperlancar angkutan barang/logistik akses langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok.
B. Letak dan Luas Tanah yang dibutuhkan
Rencana Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road Il secara administrasi sepenuhnya berada di wilayah Kota Jakarta Utara yang melintasi 3 (tiga) wilayah kecamatan dan 7 (tujuh) kelurahan. Selengkapnya wilayah administrasi terkena jalan tol disajikan pada tabel berikut:
No |
Kelurahan |
Kecamatan |
Kabupaten/Kota |
Luas (m2) |
1 |
Tanjung Priok |
Tanjung Priok |
Jakarta Utara |
25.161,3 |
2 |
Papanggo |
Tanjung Priok |
Jakarta Utara |
52.396,8 |
3 |
Sunter Agung |
Tanjung Priok |
Jakarta Utara |
23.055,2 |
|
|
|
Jumlah |
100.613,3 |
4 |
Ancol |
Pademangan |
Jakarta Utara |
158.985,7 |
5 |
Pademangan Barat |
Pademangan |
Jakarta Utara |
48.813,3 |
|
|
|
Jumlah |
|
6 |
Penjaringan |
Penjaringan |
Jakarta Utara |
108.755,3 |
7 |
Pejagalan |
Penjaringan |
Jakarta Utara |
41.013,9 |
|
|
|
Jumlah |
149.769,2 |
|
|
Total Luas |
|
458.181,5 |
C. Tahapan rencana Pengadaan Tanah
Tahapan rencana pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road Il, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan :
1. Perencanaan
2. Persiapan
3. Pelaksanaan; dan
4. Penyerahan hasil.
D. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah diharapkan selesai dalam 13 (tiga belas) bulan. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah selama 3 (tiga) tahun sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.
E. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan direncanakan selama 2 (dua) tahun dan diharapkan dapat beroperasi tahun 2024.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sehubungan dengan Rencana Pembangunan Akses Jalan...
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 165 Tahun...
Sehubungan dengan rencana Pengembangan Jalan...