Sambut Pesta Demokrasi, Pemilu Damai 2024

Sambut Pesta Demokrasi, Pemilu Damai 2024

Rabu, 29 November 2023, 01:37 WIB

Indonesia menghadapi pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali. Euforia Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bahkan sudah mulai marak dibicarakan dari sekarang.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Masyarakat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah.

Menjelang pemungutan suara pada Pemilu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut andil dalam mewujudkan Pemilu aman dan damai. Komitmen ini terus diupayakan dalam sinergitas bersama, sehingga dapat menjadi barometer demokrasi nasional yang sehat dan matang.

Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu Jakarta Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, pada hari Rabu 14 Februari 2024. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Seluruh tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.


Cek Daftar Pemilih Tetap

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 orang dengan 30.766 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 6 wilayah Kota dan Kabupaten. Untuk mengetahui informasi tentang pencarian data pemilih melalui kanal cek dpt online.

Sebaran pemilih dalam Pemilu 2024 dan jumlah TPS Provinsi DKI Jakarta:

Prosedur Pindah TPS Bagi KTP Non Jakarta

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el. Dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Pemilih menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Pemilih menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Pemilih adalah tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Pemilih sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pemilih pindah domisili;
  8. Pemilih tertimpa bencana alam;
  9. Pemilih bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tata Cara Dan Prosedur Untuk Mengajukan Pindah TPS

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Jadilah bagian dari perhelatan akbar demokrasi tahun 2024. Satu suara untuk Indonesia yang aman, damai dan sejahtera.

Artikel Terkait

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/