Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, pada hari Rabu 14 Februari 2024. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Seluruh tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 orang dengan 30.766 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 6 wilayah Kota dan Kabupaten. Untuk mengetahui informasi tentang pencarian data pemilih melalui kanal cek dpt online.
Sebaran pemilih dalam Pemilu 2024 dan jumlah TPS Provinsi DKI Jakarta:
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el. Dengan ketentuan sebagai berikut :
Jadilah bagian dari perhelatan akbar demokrasi tahun 2024. Satu suara untuk Indonesia yang aman, damai dan sejahtera.