logo jakarta

Pelayanan dan Perizinan Lainnya

Pelayanan dan Perizinan Lainnya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Senin, 21 Maret 2022, 04:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengelola sistem pelayanan dan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMpxSP) Provinsi DKI Jakarta. DPMpxSP dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini bertugas untuk melayani perizinan dan non-perizinan dengan sistem satu pintu, sehingga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Berikut penjabaran informasi terkait pelayanan dan perizinan yang diproses DPMpxSP Provinsi DKI Jakarta.

Jenis Perizinan

Jenis-jenis perizinan yang dapat diajukan dan diproses secara elektronik dapat dilihat berdasarkan kategori rumpun sebagai berikut:

  • Perizinan Kegiatan Badan Usaha;

  • Perizinan Kegiatan Perorangan;

  • Perizinan Kelaikan Fungsi Bangunan;

  • Perizinan Kelaikan Usaha;

  • Perizinan Ketataruangan;

  • Perizinan Lingkungan;

  • Perizinan Pembangunan;

  • Perizinan Perorangan (Praktik/Lisensi);

  • Perizinan Usaha.

Setiap kategori rumpun memiliki jenis-jenis perizinan yang lebih terperinci dan dapat diakses melalui situs web resmi DPMpxSP Provinsi DKI Jakarta di sini.

Kelengkapan Dokumen

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan perizinan yaitu:

  1. Akun pelayanan perizinan dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu akun perusahaan dan akun perorangan.

  2. Untuk mendaftar/memperoleh akun perusahaan/badan usaha, siapkan dokumen/data:

  • Nomor NPWP Perusahaan;

  • Nama Perusahaan/Badan Usaha;

  • Alamat Email Perusahan/Pemilik Perusahaan;

  • Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik Perusahaan.

  1. Untuk mendaftar/memperoleh akun perorangan, siapkan dokumen/data:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);

  • Nomor Kartu Keluarga (KK);

  • Nama pemohon;

  • Alamat email pemohon;

  • Nomor telepon pemohon.

Cara Memperoleh Perizinan

Berikut ini tata cara untuk memperoleh perizinan:

  1. Silakan mengakses website pelayanan terpadu satu pintu dengan alamat: https://pelayanan.jakarta.go.id.

  2. Pembukaan akun perusahaan

  • Pilih menu “Login”, dan pilih “Daftar di sini”.

  • Isi dan lengkapi, data berikut:

  • NPWP Badan Usaha/Perusahaan;

  • Nama Perusahaan, contoh px JAYA RAYA;

  • Alamat email perusahaan atau pemilik perusahaan;

  • Nomor telepon perusahaan atau pemilik perusahaan.

  • Pilih “Daftar”.

  • Anda akan menerima email konfirmasi dari BpxSP, username, dan password.

  1. Pembukaan akun perorangan

  • Pilih menu “Login”, dan pilih “Daftar di sini”.

  • Isi dan lengkapi, data berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);

  • Nomor Kartu Keluarga (KK);

  • Nama pemohon sesuai KTP;

  • Alamat email pemohon;

  • Nomor telepon pemohon;

  • Pilih “Daftar”.

  • Anda akan menerima email konfirmasi dari BpxSP, username, dan password.

  1. Untuk permohonan akun perorangan, dimungkinkan Anda tidak dapat diverifikasi oleh sistem (dengan kondisi dan langkah sebagaimana di bawah ini), serta akan menerima email konfirmasi verifikasi.

  • Jika Anda penduduk pemegang KTP DKI Jakarta yang sah, silakan hubungi loket pxSP/Dinas Kependudukan terdekat (untuk memudahkan hubungi lokasi sesuai domisili KTP Anda), karena data kependudukan Anda belum update dalam database kependudukan;

  • Jika Anda bukan penduduk DKI Jakarta/tidak memiliki KTP DKI Jakarta, silakan hubungi loket pxSP terdekat untuk melakukan verifikasi manual dengan membawa KTP asli, KK asli/fotokopi, Surat Kuasa (jika dikuasakan).

Cara Lacak Berkas

Berikut ini tata cara untuk melacak berkas:

  • Pada situs web DPMpxSP, pilih menu Lacak Berkas atau kunjungi di sini;

  • Masukkan nomor logbook atau token pemohon;

  • Pilih “Cari”.

Kemudian pemohon akan mendapatkan informasi detail permohonan atau berkas yang diajukan.

Cara Cek Antrean

Berikut ini tata cara untuk mengecek antrean:

  • Pada situs web DPMpxSP, pilih menu Antrian Online atau kunjungi di sini;

  • Pilih lokasi antrean berikut:

    • Mal Pelayanan Publik;

    • Kota Administrasi Jakarta Pusat

    • Kota Administrasi Jakarta Barat

    • Kota Administrasi Jakarta Selatan

    • Kota Administrasi Jakarta Timur;

    • Kota Administrasi Jakarta Utara;

    • Kabupaten Kepulauan Seribu.

  • Pilih “Lihat”.

Kemudian pemohon akan mendapatkan informasi detail antrean permohonan atau berkas yang ada pada hari tersebut.

Fitur Live Chat

Fitur Live Chat merupakan layanan DPMpxSP untuk menjawab berbagai pertanyaan dari pemohon dengan lebih cepat. Berikut ini tata cara untuk menggunakan fitur Live Chat:

  • Pada situs web DPMpxSP, pilih fitur Live Chat atau kunjungi di sini;

  • Masukkan informasi berikut:

    • Nama;

    • Email;

    • Nomor telepon;

    • Jenis pertanyaan.

  • Tulis detail pertanyaan;

  • Masukkan kode CApxCHA untuk keamanan;

  • Pilih “Start Chat”.

Layanan Antar Jemput Izin Bermotor

Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) merupakan inovasi layanan antar jemput perizinan oleh DPMpxSP DKI Jakarta yang terintegrasi dengan Jakevo. Layanan AJIB dicipxakan untuk dapat memudahkan masyarakat dalam proses antar jemput berkas perizinan. Layanan ini gratis dan dapat digunakan dengan menghubungi nomor WhatsApp (0818-0886-3147), atau dapat langsung mengunjungi https://dpmpxsp-jkt.com/.

Layanan JAKEVO

JAKEVO adalah aplikasi online untuk mengelola perizinan maupun non-perizinan dari DPMpxSP DKI Jakarta. Layanan ini mengopximalkan sistem teknologi informasi untuk perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Jakevo dapat digunakan melalui tiga langkah mudah:

  1. Upload dokumen;

  2. Tagging lokasi;

  3. Disclaimer.

Aplikasi Jakevo dapat digunakan dengan mengunjungi situs resmi Jakevo di sini atau menggunakan aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMpxSP) Provinsi DKI Jakarta https://pelayanan.jakarta.go.id/.


Artikel Terkait

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Skip to content