Pelayanan pemakaman merupakan salah satu tugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, selain mengurus taman dan hutan kota. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menyediakan pelayanan pemakaman yang bisa diakses keluarga atau kerabat jenazah secara real-time untuk mengecek ketersediaan petak makam.Masyarakat dapat mengecek ketersediaan petak makam dari beberapa Tempat Pemakaman Umu...
SelengkapnyaApa Saja Kegiatan yang Masuk ke dalam Penggunaan Taman? Taman adalah salah satu fasilitas umum di wilayah DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan masyarakat di taman antara lain shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, pernikahan, dan kegiatan lainnya. Dalam hal ini, perizinan untuk penggunaan taman-taman di Jakarta diatur Di...
SelengkapnyaTentang Data Perizinan Bangunan Pada data perizinan bangunan ini, warga Jakarta akan mendapatkan petunjuk tentang bagaimana cara mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persyaratan mengajukan IMB, serta cara mengakses data IMB.
SelengkapnyaTentang Surat Izin PraktikSurat Izin Praktik (SIP) merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan praktik.
SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengelola sistem pelayanan dan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMpxSP) Provinsi DKI Jakarta. DPMpxSP dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini bertugas untuk melayani perizinan dan non-perizinan dengan sistem satu pintu, sehingga memberikan kemudahan...
Selengkapnya