Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemulasaraan jenazah, dapat menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat. Nanti, RT/RW akan menghubungi Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman untuk meminta pengiriman tim pemulasaraan jenazah. Selain pemulasaraan, layanan yang bisa didapatkan adalah pengantaran jenazah ke lokasi pemakaman menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan urusan pemelintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman pada sub urusan pertamanan dan pemakaman.