logo jakarta

Pemakaman

Pemakaman

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Kamis, 17 Maret 2022, 05:11 WIB

Pelayanan pemakaman merupakan salah satu tugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, selain mengurus taman dan hutan kota. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menyediakan pelayanan pemakaman yang bisa diakses keluarga atau kerabat jenazah secara real-time untuk mengecek ketersediaan petak makam.


Masyarakat dapat mengecek ketersediaan petak makam dari beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersedia. Beberapa TPU yang dapat dicek adalah Semanan, Tegal Alur I/II, Tanah Kusir I/II, Jeruk Purut, Kampung Kandang, Petamburan, Kebon Jahe, Kepa Duri, Joglo, Srengseng Sawah, Susukan Budha, Basmol, Jembatan Sampi, Sungai Bambu, dan Karet Bivak. Bagi masyarakat yang ingin mencari letak makam keluarga atau kerabat mereka, dapat mengakses link https://pertamananpemakaman.jakarta.go.id/v140/t203 dengan mengisi data lengkap jenazah. 


Data jenazah yang perlu dilengkapi antara lain nama TPU, unit, blok, blad, petak, nama jenazah, tanggal meninggal, tanggal kubur, serta nama ahli waris. Setelah memenuhi data-data tersebut, pihak keluarga atau kerabat dapat mengetahui petak makam jenazah yang dicari. 

Layanan Pemulasaraan Jenazah

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemulasaraan jenazah, dapat menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat. Nanti, RT/RW akan menghubungi Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman untuk meminta pengiriman tim pemulasaraan jenazah. Selain pemulasaraan, layanan yang bisa didapatkan adalah pengantaran jenazah ke lokasi pemakaman menggunakan mobil jenazah milik  Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Apabila masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait pelayanan pemakaman, pertanyaan dapat diajukan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor (021) 5328454 serta Hotline Penanganan Jenazah di nomor (021) 5480137 atau (021) 5484544.

Artikel Terkait

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan urusan pemelintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman pada sub urusan pertamanan dan pemakaman.

Skip to content