Para pendaftar dapat mengajukan Izin Mendirikan Bangunan, jika bangunan tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut ini:
Bangunan Rumah tinggal luas tanah ≥ 100 m², kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai sampai tiga, termasuk Cluster/Town House;
Pemugaran Cagar Budaya Golongan B dan C;
IMB Gudang dengan luas tanah < 1500 m² dan jumlah lantai maksimal dua;
IMB Non-Rumah Tinggal yang tidak mengubah konstruksi namun mengubah fungsi (Non-Industri).
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000;
Surat kuasa permohonan IMB yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu;
Surat kuasa kepada pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPXB) untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan di atas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga), di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan);
Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
-WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi) (fotokopi). -WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (fotokopi).
Jika Badan Hukum/Badan Usaha
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (fotokopi).
SK pengesahan pendirian dan perubahan (fotokopi) yang dikeluarkan oleh:
Kemenkumham, jika PX dan Yayasan;
Kementerian, jika Koperasi;
Pengadilan Negeri, jika CV;
NPWP Badan Hukum (fotokopi).
Jika Lembaga/Kementerian/SKPD/BUMN/BUMD
Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD;
SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementerian.
Bukti Kepemilikan Tanah
Sertifikat tanah: fotokopi Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website https://pxsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas;
Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memiliki luas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu) unit dan harus melampirkan:
surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (fotokopi yang dilegalisir);
surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (fotokopi yang dilegalisir);
surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (fotokopi yang dilegalisir).
Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh Lurah setempat;
Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air, atau Bangunan Gedung Khusus, dan penampungan sementara;
Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah.
Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti :
Fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir;
Fotokopi akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang;
Fotokopi perjanjian kerja sama atau sejenisnya; atau
Fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.
Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah;
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (fotokopi);
Dokumen dan surat terkait:
Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu;
Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPXB) penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal, dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis dengan kriteria:
IPXB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Arsitek Bangunan (fotokopi yang dilegalisasi) untuk:
- Bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan/atau termasuk kawasan cagar budaya;
- Bangunan Non-Rumah Tinggal.
IPXB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat Pernyataan Penjamin Konstruksi yang ditandatangani oleh pemilik IPXB struktur untuk:
- Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 3 (tiga) lantai.
IPXB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat Pernyataan Penjamin Konstruksi yang ditandatangani oleh pemilik IPXB struktur beserta lampiran hasil penyelidikan tanah untuk:
Semua Bangunan non-rumah tinggal dengan tinggi bangunan paling sedikit 2 (dua) lantai;
Semua Bangunan dengan konstruksi yang memiliki bentang struktur paling sedikit 6 m (enam meter);
Semua Bangunan yang memiliki basement;
Semua Bangunan dengan struktur khusus;
Semua Bangunan yang memiliki fungsi ruang seperti perpustakaan, parkir, ruang pertemuan, dan laboratorium yang tidak berada di lantai dasar.
Asli surat pernyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir).
Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PXSP) Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan/RTLB jika Non-Rumah (asli 3 set).
Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal:
a. Dicetak sebanyak 3 (tiga) set dengan ukuran kertas minimal A3.
b. Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur.
c. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail Sumur Resapan Air Hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah.
d. Gambar rencana instalasi untuk bangunan rumah tinggal dengan lift dan instalasi khusus.
e. Gambar perencanaan struktur dan data teknis penyelidikan Tanah untuk Bangunan rumah tinggal dengan struktur khusus (seperti menggunakan lift/instalasi khusus lainnya, kolam/reservoir yang membebani struktur/ lantai bangunan, dan lain-lain).
f. Diberi kop gambar (bertanda tangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100/1:200, tanda tangan IPXB (Izin Pelaku Teknis Bangunan).
IMB terdahulu beserta gambar lampirannya (fotokopi).
Untuk mengakses Checklist Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan dapat diunduh melalui tautan ini. Selain itu, pemohon dapat mengunduh formulir pendaftaran IMB melalui tautan ini.
Untuk mencari tahu lebih dalam terkait data perizinan bangunan dapat melalui tautan ini.
Informasi lebih lanjut terkait Perizinan Bangunan dapat diperoleh dengan menghubungi kontak berikut ini:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPXSP) Provinsi DKI Jakarta
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center: (021) 1500164
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan