logo jakarta

PPID

PPID

Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Selasa, 30 Agustus 2022, 07:37 WIB

Sudah tahukah kamu bahwa warga ibu kota dapat mengakses berbagai informasi tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?


Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, warga ibu kota bisa mendapatkan berbagai informasi publik seputar Jakarta. PPID Jakarta, dengan motonya “cepat, akurat, mudah, dan berkualitas”, bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan, serta pengumuman informasi publik.


Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas informasi  sangat penting, karena semakin terbuka untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara kian dapat dipertanggungjawabkan.

Laman Web PPID


Sumber: ppid.jakarta.go.id



Website PPID (ppid.jakarta.go.id) memuat berbagai informasi publik yang bisa diakses oleh siapa saja. Dalam web ini, siapa pun dapat mengakses daftar siaran pers terbaru.


Warga bisa mendapatkan siaran pers lainnya di sini. Selain itu, warga juga dapat memperoleh palayanan keterbukaan informasi lainnya, seperti pelayanan permohonan informasi (contoh: data dan berita tertentu) dan pelayanan pengajuan keberatan. Standar layanan PPID juga akan mudah ditemukan di sini. Waktu pelayanan informasi publik di PPID adalah Senin-Jum'at, 08:00-16:00 WIB. 


Sumber: ppid.jakarta.go.id


Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:

  1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).

  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).

  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir, dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Lebih Mudah dengan Aplikasi PPID Jakarta

Untuk siapa saja yang ingin mengajukan permohonan informasi, aplikasi PPID Jakarta hadir untuk mempermudah layanan tersebut. Unduh aplikasi PPID Jakarta di Playstore juga di App store. 


Mekanisme Pelayanan Informasi Publik


Informasi Lebih Lanjut

PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Jalan Medan Merdeka Selatan 8-9, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10110.  Blok F Lt.2.

Telp. (021) 3823252

Fax. (021) 3823252

Email : ppid@jakarta.go.id

https://ppid.jakarta.go.id/

Artikel Terkait

Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik

Dinas mempunyai tugas menyenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian

Skip to content