Sumber: ppid.jakarta.go.id
Website PPID (ppid.jakarta.go.id) memuat berbagai informasi publik yang bisa diakses oleh siapa saja. Dalam web ini, siapa pun dapat mengakses daftar siaran pers terbaru.
Warga bisa mendapatkan siaran pers lainnya di sini. Selain itu, warga juga dapat memperoleh palayanan keterbukaan informasi lainnya, seperti pelayanan permohonan informasi (contoh: data dan berita tertentu) dan pelayanan pengajuan keberatan. Standar layanan PPID juga akan mudah ditemukan di sini. Waktu pelayanan informasi publik di PPID adalah Senin-Jum'at, 08:00-16:00 WIB.
Sumber: ppid.jakarta.go.id
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir, dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
Untuk siapa saja yang ingin mengajukan permohonan informasi, aplikasi PPID Jakarta hadir untuk mempermudah layanan tersebut. Unduh aplikasi PPID Jakarta di Playstore juga di App store.
Dinas mempunyai tugas menyenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian