Biro Hukum bertugas melaksanakan perumusan, pemantauan dan evaluasi kebijakan terkait penyusunan produk hukum daerah, pelayanan hukum, bantuan hukum, publikasi dan dokumentasi hukum dan pembinaan hak asasi manusia, penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, pengoordinasian pengharmonisan, pemantapan, pembulatan, konsepsi rancangan produk hukum daerah, evaluasi, pengkajian, pengundangan produk hukum daerah, dokumentasi dan publikasi peraturan perundang-undangan, pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan hukum, pengoordinasian dan pelaksanaan bantuan hukum.