RPJMD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui:
koordinasi antar pelaku pembangunan;
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar-fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat;
partisipasi masyarakat; dan
penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Ruang lingkup RPJMD meliputi:
Visi, Misi, dan Program Gubernur;
Tujuan, Sasaran, Strategi;
Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah;
d. Program Perangkat Daerah; dan
e. Rencana Kerja dan pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD 2018-2022 diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2018. RPJMD periode ini merangkum isu-isu strategis sebagai berikut:
Antisipasi Banjir, Rob, dan Genangan;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota;
Peningkatan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kota;
Pengembangan Sistem Transportasi;
Pengurangan Ketimpangan Ekonomi dan Perluasan Kesempatan Kerja;
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peningkatan Kualitas Pembangunan Kesehatan;
Peningkatan Kualitas Pendidikan;
Penguatan Ketahanan Pangan;
Ketahanan Energi;
Industri Kreatif yang Berdaya Saing;
Permuliaan Perempuan;
Pemuda dan Olahraga;
Penguatan Kesetaraan Akses untuk Difabel;
Pembangunan Budaya Multikultur;
Reformasi Birokrasi;
Pengembangan dan Penguatan Inovasi dan Kreativitas Daerah;
Pengelolaan Pembiayaan Pembangunan.
Untuk mengetahui program RPJMD 2018-2022 lebih lengkap, silakan klik di sini.
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.