logo jakarta

RPJMD

RPJMD

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Jumat, 27 September 2024, 13:52 WIB

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. Selain itu, RPJMD juga sebagai pedoman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) secara berkala. 

Tujuan dan Ruang Lingkup

RPJMD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui:

  1. koordinasi antar pelaku pembangunan;

  2. integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar-fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat;

  3. partisipasi masyarakat; dan

  4. penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

 

Ruang lingkup RPJMD meliputi: 

  1. Visi, Misi, dan Program Gubernur; 

  2. Tujuan, Sasaran, Strategi; 

  3. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah; 

d. Program Perangkat Daerah; dan 

 

e. Rencana Kerja dan pendanaan yang bersifat indikatif.

 

RPJMD 2018-2022

RPJMD 2018-2022 diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2018. RPJMD periode ini merangkum isu-isu strategis sebagai berikut:

  1. Antisipasi Banjir, Rob, dan Genangan;

  2. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota;

  3. Peningkatan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kota;

  4. Pengembangan Sistem Transportasi;

  5. Pengurangan Ketimpangan Ekonomi dan Perluasan Kesempatan Kerja;

  6. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  7. Peningkatan Kualitas Pembangunan Kesehatan;

  8. Peningkatan Kualitas Pendidikan;

  9. Penguatan Ketahanan Pangan;

  10. Ketahanan Energi;

  11.      Industri Kreatif yang Berdaya Saing;

  12. Permuliaan Perempuan;

  13. Pemuda dan Olahraga;

  14. Penguatan Kesetaraan Akses untuk Difabel;

  15. Pembangunan Budaya Multikultur;

  16. Reformasi Birokrasi;

  17. Pengembangan dan Penguatan Inovasi dan Kreativitas Daerah;

  18. Pengelolaan Pembiayaan Pembangunan.

 

Untuk mengetahui program RPJMD 2018-2022 lebih lengkap, silakan klik di sini.

Informasi Lebih Lanjut

BAPPEDA DKI JAKARTA

Gedung Balai Kota, Jl. Merdeka Selatan 8-9, Blok G Lantai 2, Jakarta Pusat, Indonesia

Telp: (021) 382-2961, Fax: (021) 350-4254 

bidang.pppp@bapedadki.net

www.bappeda.jakarta.go.id/

Artikel Terkait

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

Skip to content