RPJPD

RPJPD

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kamis, 17 Maret 2022, 04:56 WIB
Pembangunan daerah yang adil dan merata sangat penting untuk masyarakat supaya lebih sejahtera. Agar pembangunan daerah berjalan baik, diperlukan rencana pembangunan daerah yang disesuaikan dengan pembangunan nasional. DKI Jakarta memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah.

Apa Itu RPJPD

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual. RPJPD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.


RPJPD disusun berdasarkan asas: (a) manfaat; (b) demokrasi; (c) berkeadilan; (d) keterpaduan; (e) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; (f) transparansi; (g) keterbukaan; (h) otonomi daerah; (i) tata kelola pemerintahan yang baik; (j) berkelanjutan; (k) berwawasan lingkungan; (l) efisien; (m) efektif.


RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi DKI Jakarta dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon Gubernur serta Wakil Gubernur pada periode berkenaan.


Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2005–2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. 

Tujuan dan Ruang Lingkup RPJPD

RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat,  partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.


Tujuan yang ingin dicapai dengan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2005–2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; (b) menjamin tercipta integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat; (c) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan (d) menjamin tercapai penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan.


Ruang lingkup RPJPD meliputi:

a. gambaran umum kondisi daerah;

b. visi dan misi;

c. sasaran pokok pembangunan jangka panjang;

d. arah kebijakan pembangunan jangka panjang;dan

e. tahapan dan prioritas pembangunan.

RPJPD 2005-2025

Rumusan Visi Pembangunan Jangka Panjang Provinsi DKI Jakarta Tahun 2005-2025 adalah: “Jakarta: Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Aman, Nyaman, Sejahtera, Produktif, Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global”

Dalam upaya mendukung perwujudan Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi DKI Jakarta 2005-2025, maka dirumuskan misi pembangunan jangka panjang daerah sebagai berikut:

Misi Satu: Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas Prasarana dan Sarana Wilayah adalah membangun, meningkatkan dan mengembangkan prasarana serta sarana wilayah yang maju dan memadai dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing global, memperluas keterhubungan antar wilayah, serta mendukung pemenuhan kebutuhan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. 

Misi Dua: Meningkatkan Perekonomian yang Kuat dan Berkualitas adalah mengembangkan, membangun dan memperkuat sektor perekonomian daerah, termasuk sektor keuangan yang handal, maju, serta berdaya saing global dan meningkatkan perbaikan iklim investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Misi Tiga: Membangun Ketahanan Sosial dan Budaya adalah meningkatkan, membangun serta mengembangkan kemampuan dalam membentuk kehidupan sosial budaya multikultur sesuai dengan nilai budaya dan kearifan lokal, serta mewujudkan masyarakat Jakarta yang beriman, bertakwa, berkualitas, maju dan sejahtera.

Misi Empat: Meningkatkan Daya Dukung, Daya Tampung Lingkungan dan Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah menjamin serta menyeimbangkan kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan kehidupan manusia dengan memperhatikan kepentingan kehidupan generasi mendatang.

Misi Lima: Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas Pemerintahan adalah membangun, meningkatkan serta mengembangkan kapasitas, kapabilitas dan profesionalitas aparat serta lembaga pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Misi Enam: Memperkuat Inovasi dan Kreativitas Daerah adalah meningkatkan serta mengembangkan kemampuan masyarakat DKI Jakarta dalam membangun institusi/tatalaksana dalam menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah sosial, budaya dan ekonomi menjadi lebih tinggi dengan tujuan mendukung kinerja Kota Jakarta.

Unduh RPJPD DKI Jakarta selengkapnya di sini.

Informasi Lebih Lanjut

BAPPEDA DKI JAKARTA

Gedung Balai Kota, Jl. Merdeka Selatan 8-9, Blok G Lantai 2, Jakarta Pusat, Indonesia

Telp: (021) 382-2961, Fax: (021) 350-4254 

bidang.pppp@bapedadki.net

www.bappeda.jakarta.go.id/



Artikel Terkait

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/