RPTRA

RPTRA

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
Jumat, 26 Januari 2024, 08:31 WIB

Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas hidup warganya. Menyediakan ruang publik ramah anak dan ruang terbuka hijau adalah contoh upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mendirikan dan mengembangkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di berbagai wilayah ibu kota. 

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan ruang publik berupa ruang terbuka hijau ramah anak yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung perkembangan anak, kenyamanan orangtua, serta tempat berinteraksi seluruh warga dari berbagai kalangan. 

RPTRA terbuka untuk umum dan dibangun di tengah permukiman warga, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh warga sekitar. Fasilitas-fasilitas dalam RPTRA tidak hanya ramah anak, namun juga ramah penyandang disabilitas. Selain itu, RPTRA juga dilengkapi dengan pengawasan CCTV (closed circuit television) yang membuat area ini memiliki sistem keamanan yang baik, sehingga orangtua tidak perlu khawatir terhadap keamanan anaknya ketika bermain dan belajar. 

Proses pembangunan, pengawasan, dan pemeliharaan RPTRA melibatkan masyarakat sekitar. Hingga 2018, Pemprov DKI telah mendirikan 296 RPTRA yang terdapat di setiap kecamatan. Jumlah tersebut sudah melampaui target yang awalnya berjumlah 267. Dari angka tersebut, sejumlah 228 unit RPTRA dibangun dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara 68 unit dibangun dengan menggunakan sumbangan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Lokasi RPTRA dapat kamu lihat melalui peta Portal Jakarta Smart City.

Fasilitas RPTRA

Sebagai ruang yang ramah anak, RPTRA menyediakan berbagai fasilitas bermain yang terbuat dari bahan plastik dan metal khusus dengan mengutamakan keamanan, seperti perosotan, ayunan, jungkat-jungkit, serta permainan lainnya. Selain fasilitas bermain, tersedia pula lapangan futsal dan badminton sebagai ruang berolahraga anak. RPTRA juga dilengkapi dengan taman yang dihiasi berbagai tanaman dan pusat kompos yang mendaur ulang sampah. Dengan adanya taman di RPTRA ini, diharapkan warga dapat menikmati kesejukan ruang terbuka hijau dan mendorong anak untuk peduli lingkungan. 

RPTRA tidak hanya menyediakan tempat bermain di luar ruangan, tapi ada pula perpustakaan dan ruang multimedia yang ditujukan sebagai tempat belajar anak. Terlebih lagi, RPTRA dilengkapi oleh wifi dan fasilitas lain untuk umum seperti PKK Mart, ruang laktasi, toilet, serta ruangan serba guna.

Beberapa RPTRA tertentu bahkan memperbolehkan  penyelenggaraan rapat, hajatan, pengajian, serta bakti sosial. Selain itu, dalam keadaan darurat, RPTRA dapat menjadi posko pengungsian bagi warga yang terkena dampak bencana, seperti banjir dan kebakaran.

Untuk menjaga dan memelihara RPTRA beserta seluruh fasilitas di dalamnya, Pemprov DKI mengerahkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Selain itu, karena RPTRA merupakan ruang publik hasil kolaborasi dengan masyarakat, warga sekitar RPTRA pun ikut membantu menjaga dan memelihara fasilitas milik bersama ini.

RPTRA diharapkan dapat menjadi tempat warga, khususnya anak-anak, untuk berinteraksi, sehingga menciptakan lingkungan sosial yang baik dan masyarakat yang berkualitas hidupnya. 

Artikel Terkait

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk

Dinas yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/