Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 10 (sepuluh) Badan yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerin...
SelengkapnyaJakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi lima wilayah Kota Administrasi dan satu Kabupaten Administrasi dengan luas keseluruhan wilayah 662,33 km². Kota A...
SelengkapnyaPembangunan daerah yang adil dan merata sangat penting untuk masyarakat supaya lebih sejahtera. Agar pembangunan daerah berjalan baik, diperlukan rencana pembangunan daerah yang disesuaikan dengan pem...
SelengkapnyaKartu Tanda Penduduk (KTP-el) adalah kartu identitas yang dilengkapi dengan cip dan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil....
SelengkapnyaSetiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Akta Kematian merup...
SelengkapnyaAkta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah....
Selengkapnya