logo jakarta

Surat Izin Praktik

Surat Izin Praktik

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Rabu, 23 Maret 2022, 04:12 WIB

Tentang Surat Izin Praktik

Surat Izin Praktik (SIP) merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan praktik.

Apa Fungsi Surat Izin Praktik?

Terdapat dua fungsi utama Surat Izin Praktik, yakni:

  • Pertama, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai penerbit. Dengan SIP, segala bentuk kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, dapat dimonitor dengan baik. Selain itu, SIP dapat mencegah bentuk kegiatan yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.   

  • Kedua, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai pengatur. SIP berfungsi sebagai salah satu instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mengapa Perlu Mengurus Surat Izin Praktik?

Setiap warga DKI Jakarta perlu mengajukan Surat Izin Praktik sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berisi pedoman-pedoman tertentu, yang harus dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta pejabat yang berwenang. 

Siapa Saja yang Perlu Mengurus Surat Izin Praktik?

Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP yang dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis.

SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP dokter berlaku untuk 5 (lima) tahun, sepanjang  Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku serta tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.

Surat Izin Praktik Paling Terpopuler

Terdapat beberapa jenis Surat Izin Praktik terlaris yang paling sering diajukan oleh tenaga kesehatan atau perorangan, yakni:

  • Ahli Teknologi Laboratorium Medik;

  • Apoteker;

  • Bidan;

  • Dokter Gigi;

  • Dokter Gigi Spesialis;

  • Dokter Spesialis;

  • Dokter Umum;

  • Elektromedis;

  • Fisioterapis;

  • Penata Anestesi;

  • Perawat; 

  • Perawat Gigi;

  • Perekam Medis;

  • Radiografer;

  • Refraksionis Opxisien;

  • Tenaga Gizi;

  • Tenaga Teknis Kefarmasian. 

Bagaimana Mekanisme Pelayanan Surat Izin Praktik?

    1. Menerima draf dokumen Surat Izin Praktek Dokter, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Kemudian, memberikan status proses “permohonan selesai dilakukan penelitian administratif”;
    2. Menerima, melakukan verifikasi draf dokumen SIP Dokter (dapat dilakukan peninjauan lapangan sesuai kebutuhan), memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan;
    3. Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen; serta
    4. Menerima dokumen SIP Dokter yang telah ditandatangani Kepala Seksi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Dokter sudah selesai dan dapat diambil.

      Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

    Tata Cara Mengajukan Surat Izin Praktik

    • Pemohon dapat mengunjungi tautan https://pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/sip;

    • Memilih tipe pengajuan, tenaga kesehatan atau perorangan;

    • Memilih profesi dan tipe perizinan;

    • Pemohon diharapkan dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan, dan melanjutkan permohonan izin. 


    Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta pada tautan ini

    Artikel Terkait

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

    Skip to content