Terdapat dua fungsi utama Surat Izin Praktik, yakni:
Pertama, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai penerbit. Dengan SIP, segala bentuk kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, dapat dimonitor dengan baik. Selain itu, SIP dapat mencegah bentuk kegiatan yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.
Kedua, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai pengatur. SIP berfungsi sebagai salah satu instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap warga DKI Jakarta perlu mengajukan Surat Izin Praktik sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berisi pedoman-pedoman tertentu, yang harus dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta pejabat yang berwenang.
Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP yang dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis.
SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP dokter berlaku untuk 5 (lima) tahun, sepanjang Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku serta tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
Terdapat beberapa jenis Surat Izin Praktik terlaris yang paling sering diajukan oleh tenaga kesehatan atau perorangan, yakni:
Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
Apoteker;
Bidan;
Dokter Gigi;
Dokter Gigi Spesialis;
Dokter Spesialis;
Dokter Umum;
Elektromedis;
Fisioterapis;
Penata Anestesi;
Perawat;
Perawat Gigi;
Perekam Medis;
Radiografer;
Refraksionis Opxisien;
Tenaga Gizi;
Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pemohon dapat mengunjungi tautan https://pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/sip;
Memilih tipe pengajuan, tenaga kesehatan atau perorangan;
Memilih profesi dan tipe perizinan;
Pemohon diharapkan dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan, dan melanjutkan permohonan izin.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta pada tautan ini.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.