Jakarta merupakan kota yang besar dengan penduduk yang sangat beragam latar belakangnya. 14 kanal pengaduan resmi di Jakarta terbagi menjadi tiga kategori yang dapat dipilih warga dari berbagai kalangan. Ketiga kategori tersebut adalah kanal berbasis geo-tagging, kanal berbasis sosial media, dan kanal tatap muka.
Jaki merupakan superapp milik DKI Jakarta yang artinya satu aplikasi untuk beragamkebutuhan masyarakat. Di antara berbagai fitur menarik di JAKI, fitur JakLapor-lah yang menjadi kanal pengaduan warga. Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui playstore atau appstore, kemudian memasangnya di smartphone.
Untuk melaporkan masalah di Jakarta, warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori dan mengisi deskripsi. Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.
Jika warga memiliki akun Twitter, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut akun @dkijakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.
Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.
Warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.
Selain media sosial milik DKI Jakarta, media sosial gubernur, baik Twitter maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.
Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS dan mengirimkannya ke 08111272206.
Pilih fitur “Balai Warga” dan daftarkan dirimu. Jika kamu sudah memiliki akun di jakarta.go.id, kamu dapat masuk dan menuliskan aduanmu.
Untuk warga yang lebih memilih melaporkan permasalahan di Jakarta dengan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan tersebut.
Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.
Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya.
Bagi warga yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, datangi alamat berikut: Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.
Kunjungi kantor inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat 10110.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!
Biro Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan Pemerintahan.