Permohonan pembuatan Akta Kelahiran harus dilakukan oleh orang tua bayi/anak ataupun wali dengan persyaratan tertentu. Alur yang harus ditempuh dalam pembuatan Akta Kelahiran di Jakarta yaitu:
Pastikan kelengkapan seluruh dokumen seperti Surat Keterangan Kelairan hingga Surat Nikah telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Ambilah antrean untuk pembuatan Akta Kelahiran di kelurahan domisili setempat.
Serahkan dokumen fotokopi yang dipersyaratkan untuk permohonan penerbitan Akta Kelahiran.
Setelah seluruh data lengkap dan data bayi/anak sudah terdaftar dalam catatan sipil, Anda akan menerima Akta Kelahiran.
Selain bisa dilakukan melalui Kantor Kelurahan setempat, pengajuan pembuatan Akta Kelahrain bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi Alpukat Betawi.
Cara mengajukan permohonan pencetakan Akta Kelahiran melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yaitu:
Pilihlah menu “Akta Kelahiran” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.
Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan.
Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.
Lengkapilah dokumen tambahan yang harus diunggah pada aplikasi, seperti Surat Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
Pilihlah service point kelurahan serta tanggal pengambilan dokumen sesuai dengan domisili.
Setelah semua dokumen dan konfirmasi selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi sebagai bukti permohonan pencetakan Akta Kelahiran.
Anda dapat melihat perkembangan permohonan melalui aplikasi. Jika Akta Kelahiran sudah jadi, maka akan dihubungi melalui nomor yang sudah dimasukkan pada formulir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil