Setiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Akta Kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang. Mengingat bahwa kematian adalah salah satu peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap orang, maka Pencatatan Kematian memiliki peranan yang sangat vital untuk dilakukan dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.
Manfaat Akta Kematian
Akta Kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah. Akta Kematian berguna untuk validasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah penduduk.
Di sisi lain, beberapa manfaat dari Akta Kematian, di antaranya adalah: (i) sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi; (ii) sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak; (iii) sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya, serta (iv) sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.
Persyaratan Pelayanan Pencatatan Kematian
Dokumen persyaratan dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk pencatatan akta kematian adalah sebagai berikut:
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter; atau
Surat Keterangan Kematian dari lurah; atau
Surat Keterangan dari Kepolisian (jenazah tidak diketahui identitasnya); atau
Salinan Penetapan Pengadilan (jenazah tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya); atau
Surat Pernyataan Kematian dari Maskapai (jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya)
Dokumen kelengkapan yang dibutuhkan sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah;
KTP pelapor; dan
KTP 2 (dua) orang saksi
Dokumen Perjalanan (Paspor/Visa Kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara) bagi jenazah Warga Negara Asing
Langkah Pembuatan Akta Kematian
Untuk pencatatan akta kematian di Jakarta, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut:
Memperoleh dokumen persyaratan Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari penduduk yang meninggal dunia, KTP pelapor dan KTP para saksi.
Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan Akta Kematian.
Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan Akta Kematian ke titik layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut:
Loket Dukcapil Kelurahan, Kecamatan dan Suku Dinas Dukcapil Kota (bagi jenazah WNI); dan
Loket Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil (bagi jenazah WNA).