Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kamis, 17 Maret 2022, 04:37 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

APBD terdiri atas:

  • Anggaran Pendapatan yang terdiri atas:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.

  • Bagian Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.

  • Pendapatan lainnya yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.

  • Anggaran Belanja yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

  • Pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Fungsi APBD

  • Fungsi Otorisasi

APBD sebagai dasar untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang direncanakan. Jika tidak dianggarkan dalam APBD, maka sebuah kegiatan tidak memiliki dasar untuk dilaksanakan.

  • Fungsi Perencanaan

APBD dibuat sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan suatu daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

  • Fungsi Pengawasan

APBD sebagai pedoman penyelenggaraan anggaran pendapatan dan belanja untuk menilai keberhasilan atau kegagalan anggaran.

  • Fungsi Alokasi

Anggaran yang tercantum dalam APBD harus digunakan untuk penyediaan fasilitas publik, membangun sarana dan prasarana daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pertumbuhan ekonomi dan kemaslahatan bersama.

  • Fungsi Distribusi

Kebijakan dalam APBD baik penganggaran, pendapatan, maupun belanja digunakan untuk semua pihak, bukan hanya terfokus satu sektor atau daerah saja, serta harus menjunjung asas keadilan.

  • Fungsi Stabilisasi.

APDB sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.

Sumber APBD

APBD memiliki beberapa sumber pendanaan di antaranya:

  • Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Ada tiga jenis retribusi:

  • Retribusi Jasa Umum

Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. 

  • Retribusi Jasa Usaha

Retribusi atas jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada jasa usaha (bisnis) dengan menganut prinsip komersial. 

  • Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi yang dibayarkan atas kegiatan tertentu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. 

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya.

  • Pajak Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

  • Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Cara Mengakses dan Mengawasi APBD DKI Jakarta

Anda dapat mengakses dan melihat APBD DKI Jakarta secara daring melalui apbd.jakarta.go.id. Di portal ini, Anda dapat mengawasi seluruh anggaran Pemprov DKI Jakarta selama 3 (tiga) tahun belakangan dan tahun yang sedang berjalan. Bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), portal ini merupakan tempat perencanaan dan penganggaran APBD sebagai implementasi e-Budgeting.

Dokumen APBD

Anda dapat mengakses dan mengunduh Dokumen Penetapan APBD dan Dokumen Perubahan APBD setiap tahun secara daring melalui url/link : https://apbd.jakarta.go.id/landingpage/doc


Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diunduh dalam “Lampiran 2” Peraturan Gubernur  tentang Penjabaran APBD setiap tahunnya.


Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat diakses dan diunduh melalui website Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui url/link : https://bpkd.jakarta.go.id/keuangan-transparasi

Artikel Terkait

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas, Badan dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/