logo jakarta
Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
Profil

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah


Profil Organisasi

Biro Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga.

Profil Pimpinan

Wahyu Haryadi
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial

Tempat Tanggal Lahir : Jakarta/15-01-1967

Riwayat Pendidikan :

    1. S1 Administrasi Negara – Universitas Tidar Magelang
    2. S2 Administrasi Publik – Universitas Indonesia

Karir :

    1. Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (2023 – saat ini)
    2. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (2017 – 2023)
    3. Walikota Administrasi Jakarta Utara (2016 – 2017)

Penghargaan :

Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Biro Kesejahteraan Sosial 

Visi dan Misi

Visi :

Jakarta Kota Maju, Lestari dan Berbudaya Yang Warganya Terlibat Dalam Mewujudkan Keberadaban, Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Semua

Misi :

  1. Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
  2. Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
  3. Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
  4. Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
  5. Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
Tugas dan Fungsi

Tugas :

Biro Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang kepemudaan dan olahraga

 

Fungsi :

Biro Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  3. Pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga;
  5. Pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga;
  6. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga;
  7. Pelaksanaan kesekretariatan Biro Kesejahteraan Sosial;
  8. perumusan proses bisnis, standar dan prosedur Biro Kesejahteraan Sosial;
  9. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Kesejahteraan Sosial; dan
  10. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah, dan/atau Asisten Kesejahteraan Rakyat.
Kebijakan dan Regulasi

NO

JENIS KEBIJAKAN

NOMOR

TENTANG

1

Keputusan Gubernur

34 Tahun 2023

Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Percontohan di Provinsi DKI Jakarta

2

Keputusan Gubernur

341 Tahun 2023

Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI  Jakarta

3

Keputusan Gubernur

 412 Tahun 2023

Dharma Wanita Persatuan Provinsi DKI Jakarta Masa Bhakti 2023-2026

4

Keputusan Gubernur

370 Tahun 2023

Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah

5

Keputusan Gubernur

388 Tahun 2023

Tim Penyusun Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga

6

Keputusan Gubernur

562 Tahun 2023

TP PKK Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2022-2024

7

Keputusan Gubernur

661 Tahun 2023

Hasil Penilaian Kinerja Kota/Kabupaten dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi percepatan penurunan Stunting Tahun 2023

8

Keputusan Gubernur

691 Tahun 2023

Standarisasi Sarana Dan Prasarana Pelaksanaan Kegiatan Posyantek Kelurahan

9

Keputusan Gubernur

692 Tahun 2023

Tim Penyelenggara Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna

10

Keputusan Gubernur

795 Tahun 2023

Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 562 Tahun 2023 tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2022-2024

11

Keputusan Gubernur

644 Tahun 2023

Penerima Hibah Uang pada Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2023

12

Keputusan Gubernur

665 Tahun 2023

Penetapan Data Sasaran Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Daerah Khusus Ibukoa JakartaTahun 2023

NO

JENIS KEBIJAKAN

NOMOR

TENTANG

13

Keputusan Gubernur

281 Tahun 2023

Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023

14

Keputusan Gubernur

460 Tahun 2023

Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 Tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023

15

Keputusan Gubernur

561 Tahun 2023

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan

16

Keputusan Gubernur

208 Tahun 2023

Panitia Pelaksana Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2023

17

Keputusan Gubernur

712 Tahun 2023

Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis

18

Keputusan Gubernur

370 Tahun 2023

Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah

19

Peraturan Gubernur

Nomor 43 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal pada UPT Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah

20

Keputusan Gubernur

Nomor 550 Tahun 2023

Panitia Bulan Dana PMI 2023

21

Keputusan Gubernur

Nomor 751 Tahun 2023

Penetapan Penerima Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

22

Keputusan Gubernur

Nomor 877 Tahun 2023

Beasiswa Anak Nakes COVID



Layanan

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah


PPID

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah


Profil PPID Biro

Pejabat Pengelola Informasi &Dokumentasi (PPID) 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi pada Biro Kesejahteraan Sosial yang tugasnya mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Biro Kesejahteraan Sosial
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dan Keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta No. e-0003 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Biro Kesejahteraan Sosial

Tanggung Jawab

  1. PPID Biro Kesejahteraan Sosial bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Biro Kesejahteraan Sosial untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

Tugas

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
  8. Membuat laporan pelayanan informasi
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

 Wewenang

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Biro Kesejahteraan Sosial dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

 



Surat Keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta No. e-0003 Tahun 2023 Download
Visi dan Misi PPID Download
Struktur PPID Download
Maklumat Pelayanan Download
SOP Standar Pelayanan Informasi Publik Download
Formulir Permohonan Publik

Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di bawah ini.



Formulir Permohonan Informasi Publik Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Download
Daftar Informasi Publik



Informasi Berkala

  1. Informasi Tentang Badan Publik
    1. Kedudukan/Domisili beserta Alamat Lengkap
    2. Visi dan Misi
    3. Tugas dan Fungsi
    4. Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Fungsi
    5. Profil Pimpinan Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    6. Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) Pimpinan 1
  2. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan
    1. Nama Program dan Kegiatan
    2. Penanggung Jawab, Pelaksana Program dan Kegiatan serta Nomor Telepon, Alamat yang Dapat Dihubungi
    3. Target/Capaian Program dan Kegiatan
    4. Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan
  3. Laporan Akuntabilitas Kinerja
    1. Laporan Akuntabilitas Kinerja
  4. Ringkasan Laporan Keuangan
    1. Neraca Keuangan Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    2. Catatan Atas Laporan Keuangan Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    3. Laporan Realisasi Anggaran Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Tahun Berjalan
    4. Daftar Aset dan Inventaris
    5. Rencana Kerja dan Anggaran Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    7. Nilai Anggaran
    8. Laporan Keuangan
  5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
  6. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik
  7. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
  8. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    1. Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa
    2. Daftar Paket Pengadaan Barang & Jasa
  9. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik
Informasi Serta Merta

  1. Informasi berkaitan dengan kebijakan kedaruratan
  2. Informasi mengenai tata cara penanganan kedaruratan
  3. Upaya pencegahan kedaruratan
Informasi Setiap Saat

  1. Daftar Informasi Publik Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    1. Surat Keputusan Daftar Informasi Publik Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
  2. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik
    1. Dokumen Peraturan,Keputusan, dan/ atau Kebijakan yang Telah Ditetapkan Oleh Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
  3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
    1. Data Perbendaharaan atau Inventaris Aset
  4. Informasi tentang Rencana Strategis
    1. Dokumen Rencana Strategis Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
    2. Dokumen Rencana Kerja Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah
  5. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publik
  6. Informasi mengenai Laporan Pelayanan Informasi Publik Badan Publik
    1. Video Informasi
Prosedur Memperoleh Informasi Publik



Formulir Permohonan Informasi Publik Download
Tata Cara Pengaduan dan Penyalahgunaan



Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Download
Satu Data Jakarta

Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah


Laporan Kinerja
Dokumen Evaluasi Renja Semester 1 Tahun 2024
Dokumen Evaluasi Renja Tahun 2023
Hubungi Kami


Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Blok G Lantai 19, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat

No. Telephone : 021 3822025
No. Fax : 021 3822628
Email : birokesos@jakarta.go.id

Skip to content